JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menyusun omnibus law di bidang kesehatan bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Kesehatan. RUU tersebut untuk memberikan penguatan pada aturan kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Sodik Mudjahid. Menurut Sodik, pada tahap penyusunan Omnibus Law dalam RUU Kesehatan masih mengalami perpecahan di sejumlah UU yang berbeda.
“Menurut saya pada tahap penyusunan omnibus law ini, justru lebih mengintegrasikan undang-undang yang sudah ada saat ini,” kata Sodik pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam agenda penyusunan RUU soal Kesehatan, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
“Hingga saat ini, kita ada beberapa undang-undang yang membahas soal kesehatan. Ketika kita ingin merujuk ke UU itu, kita susah merujuk ke UU ke nomor berapa. Sehingga dengan adanya omnibus law ini kita ingin beberapa sektor yang sangat complicated atau komprehensif itu, kesehatan dan mungkin pendidikan pun akan dibuat dalam bentuk omnibus law,” sambung Sodik.
Sodik yang juga alumni HMI dan PII ini menjelaskan, dalam omnibus law kesehatan itu rencananya tidak akan mengurangi apa yang sudah ada di masing-masing undang-undang. Dengan adanya Omnibus Law Kesehatan ini makin memperkuat UU tersebut Sehingga apa yang tercantum dalam satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya dapat lebih bersinergi dan terkoordinasi.
“Omnibus law ini tidak bakal mengurangi (UU yang telah eksis), tapi lebih kepada integrasi, lebih kepada koordinasi. Bisa jadi dan memang sering tampak ketika kita membahas dengan pola omnibus law, kelihatan banyaknya inkoordinasi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Padahal dalam bidang yang sama,” papar Sodik asal Dapil Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Pada kesempatan itu, Politisi Gerindra ini ikut mengapresiasi IBI, PPNI dan IAI soal jaminan pelayanan, perlindungan, kepastian hukum, profesionalisme dan kesejahteraan bagi mereka yang berprofesi sebagai tenaga keseahtan. Untuk itu, Sodik menegaskan pihaknya bakal mengakomodir pada omnibus law kesehatan itu.
“Pada kesempatan ini, kita semua telah sepakat bahwa terkait kesehatan merupakan kebutuhan hajat dasar bagi banyak orang. Kita ingin agar aturan yang ada di dalam undang-undang bisa merangkum semuanya yang selengkapnya dan seakurat mungkin yang memiliki visi ke depan. Bahkna kita bersepakat tak akan mengurangi atau menambah sebagai penguatan soal bidang yang sangat mendasar terkait kesehatan,” pungkas Sodik.