JAKARTA – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI), menyambangi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (9/6/23). Kedatangannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam rangka melaporkan dugaan cacat formil SK Pengesahan Akta Yayasan di salah satu Yayasan Pendidikan Tinggi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, AMUNISI telah melakukan sejumlah upaya di daerah dan dinilai para pemangku kepentingan tidak responsif terhadap laporannya dan hari ini pihaknya melaporkan secara langsung sinyalemen bahwa Akta Yayasan yang disahkan oleh Kemenkumham diduga cacat formil.
“Karena kekayaan atau asset berupa tanah dan bangunan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan diduga masih atas nama pribadi,” ujar Hidayat di Direktorat Jenderal AHU, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta, Jum’at (9/6/23).
Lanjut Hidayat, yang jelas ini masih tahap dugaan dan pihaknya menyerahkan kepada Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU). Mengingat, sambungnya, kekayaan Yayasan wajib dipisahkan dari kekayaan pemilik jika melihat dari UU Yayasan. Apalagi lex specialisnya adalah Yayasan Pendidikan, rujukannya yakni Pasal 11 huruf f, Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bahwa lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit: 1. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.
Artinya, ungkapnya, jika terdapat Yayasan dengan kekayaan berupa tanah dan bangunannya belum atas nama Yayasan, maka patut diduga ada kejanggalan dalam pengesahan akta Yayasan tersebut di Kemenkumham. Karena, jelasnya, syarat pendirian Yayasan adalah kekayaannya dipisahkan dari kekayaan pemilik. Jika kekayaan Yayasan masih atas nama pribadi pemilik belum dibalik nama maka tentu melanggar ketentuan dalam UU Yayasan dalam Pasal 1 angka 1, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan Permendikbud yang mewajibkan atas nama badan penyelenggara atau Yayasan, sebagaimana yang kami terangkan tadi.
“Diperlukan evaluasi oleh Kemenkumham agar pengesahan akta yang diberikan betul-betul sesuai dengan norma hukum Yayasan dan Pendidikan tinggi, jika tidak sesuai, maka Menteri wajib mencabut SK Pengesahan atas Akta Yayasan tersebut,” pungkasnya.