JAKARTA – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi Mabes Polri siang ini, Jumat (9/6/23). Kedatangan Ketua Tim Advokasi Hidayat beserta Korban Kurnia Saleh (Dosen) untuk menyampaikan permohonan atensi dan perlindungan hukum langsung ke Kapolri. Permohonan tersebut telah diterima pada tanggal 09 Juni 2023 Pukul 14.30 WIB di Mabes Polri.
Adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak kuasa hukum kampus terhadap AMUNISI dalam hal ini Hidayat selaku Ketua Tim advokasi, bagi hidayat laporan ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk menghentikan ruang gerak AMUNISI dalam membela kepentingan kliennya, yakni mantan dosen di kampus tersebut.
“Ada dugaan pihak kampus mengada-ngadakan laporannya, mereka mengatakan bahwa kami melalukan aksi illegal, dalam aksi kami menyampaikan bahwa kampus PTS tersebut mafia di muka publik, hingga mengatakan kami tidak intelektual, padahal kesemua hal tersebut adalah fitnah bagi kami. Namun sayangnya, Laporan terhadap kami telah berproses,” kata Hidayat dalam keterangan persnya, Jakarta (9/6/23).
Atas laporan tersebut, pihak AMUNISI melalui Hermanto (Ketua AMUNISI) telah membuat laporan polisi juga pada tanggal 31 Mei 2023 yang lalu karena ucapan dari kuasa hukum PTS tersebut dinilai fitnah dan mencemarkan nama baik organisasi. Padahal, sambungnya, Advokat yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat, faktanya tidak melakukan aksi sama sekali.
“Kami murni melakukan audiensi ke LLDIKTI Wilayah II, dalam upaya untuk kepentingan hukum klien kami, mantan dosen di PTS tersebut,” ujar hidayat.
Saat ini, lanjutnya, kliennya telah melaporkan pihak Rektor di salah satu PTS di Kota Palembang dalam kasus Ilegal Akses di Kepolisian dan saat ini proses hukum masih berjalan. Namun, disisi yang lain pihaknya pun yang saat ini mendampingi mantan dosen sebagai pelapor tentu cukup direpotkan dengan adanya laporan dari pihak kampus terhadapnya.
“Yang secara substansi laporan tersebut diduga diada-adakan dan sangat dipaksakan,” tandasnya.
Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan 3 permohonan kepada Kapolri. Pertama, kami meminta perlindungan hukum dan jaminan keselamatan terhadap klien kami dan seluruh tim advokasi dari AMUNISI. Kedua, kami meminta Kapolri memberikan perhatian khusus atas Laporan klien kami terhadap Rektor PTS sebagai terlapor, dan perhatian atas laporan rektor melalui kuasa hukumnya terhadap kami para advokat. Ketiga, kami meminta untuk adanya monitoring dan evaluasi terhadap seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut.