Siti Aisyah Soroti Akses Keadilan bagi Warga Daerah Terpencil, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pembunuhan di Tual

Siti

JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Riau dari Fraksi PDIP Siti Aisyah menyoroti sulitnya akses keadilan bagi masyarakat di daerah terpencil, terutama bagi keluarga korban tindak pidana yang harus berjuang hingga ke Jakarta.

Siti mendesak dilakukannya pemeriksaan kode etik terhadap penyidik Polres Tual terkait mandeknya penanganan kasus pembunuhan seorang pelajar, Komar Renngur (15), yang terjadi pada Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Siti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum korban dan keluarga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). Siti menanggapi pengaduan ahli waris korban pembunuhan yang dinilai belum mendapatkan keadilan secara maksimal.

“Sudah kehilangan anak, kehilangan uang juga untuk mencari keadilan. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi geografis dan keterbatasan akses di daerah tertinggal (IDT) kerap menjadi hambatan serius bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak hukum mereka.

Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus

Dalam pemaparannya, Siti mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus pembunuhan tersebut. Ia menyebut terdapat indikasi percobaan pembunuhan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh aparat.

Menurutnya, pelaku diduga telah melakukan upaya pembunuhan pertama yang gagal, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi pembunuhan berikutnya.

“Ini harus didalami. Kalau memang ada peran dalam dua peristiwa, maka pertanggungjawaban hukumnya juga harus jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan alat bukti yang digunakan pelaku dengan hasil visum, yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.

Desak Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Siti meminta melalui pimpinan Komisi III agar pihak kepolisian dan kejaksaan, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Kejaksaan Negeri, dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pelanggaran etik hingga dugaan menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat.

“Kalau memang ada aparat yang menghalangi penegakan hukum, sesuai aturan yang berlaku, itu bisa diproses sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.

Komitmen Kawal Kasus

Siti menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mendengarkan seluruh pihak terkait.

“Kita tetap beritikad baik, kita dengarkan semua pihak, tapi yang jelas keadilan harus ditegakkan,” tutupnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *