Siti Aisyah Soal RUU Masyarakat Adat: Semua Fraksi Sepakat, tapi Tak Pernah Selesai Dibahas dan Disahkan

JAKARTA — Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (21/1/2026), kembali membuka luka lama legislasi Indonesia: Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Sudah 18 tahun dibahas lintas periode, lintas rezim, lintas fraksi, namun belum juga menjelma menjadi undang-undang.

Di tengah suasana rapat yang secara formal tampak harmonis—nyaris tanpa perdebatan ideologis—sebuah pertanyaan tajam justru datang dari Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau II, Siti Aisyah. Pertanyaan itu bukan soal definisi, bukan soal substansi pasal, melainkan soal kejujuran politik hukum negara.

“Semuanya sudah sepakat sebenarnya,” ujar Siti Aisyah membuka intervensinya. “RUU masyarakat adat ini harus menjadi undang-undang. Tapi hampir 18 tahun ini nggak jadi,” sambung Siti Aisyah.

Kesepakatan yang Terlalu Lengkap untuk Gagal
Jika menilik fakta di ruang rapat, kegagalan RUU Masyarakat Adat tampak paradoksal. Hampir semua prasyarat legislasi telah terpenuhi.

Pertama, dasar konstitusionalnya terang-benderang. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika secara eksplisit mengakui keberagaman dan hak asal-usul. Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, telah menegaskan pengakuan masyarakat adat atas wilayah dan haknya.

Kedua, kesepakatan politik lintas fraksi nyaris bulat. Dalam rapat Baleg tersebut, Siti Aisyah menyebutkan bahwa PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan fraksi-fraksi lain secara prinsip mendorong pengesahan RUU ini.

Ketiga, dukungan eksekutif juga telah dinyatakan terbuka. Presiden Prabowo Subianto, menurut Siti Aisyah, secara eksplisit menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat harus disahkan menjadi undang-undang.

“Statement pemerintah jelas. Presiden setuju. Menyatakan RUU ini harus menjadi undang-undang,” tegasnya.

Dengan tiga fondasi ini—konstitusi, parlemen, dan pemerintah—secara teori RUU tersebut seharusnya sudah lama selesai. Namun fakta berkata lain.

Legislasi yang Terjebak Simulasi
Dalam nada kritis, Siti Aisyah menyebut situasi pembahasan RUU Masyarakat Adat hari ini seperti simulasi legislasi: semua orang bicara setuju, tetapi tak ada yang benar-benar mendorong penyelesaian.

“Sekarang kita duduk di sini seolah-olah ingin membuat RUU ini menjadi undang-undang,” katanya.

Kata “seolah-olah” menjadi penanda penting. Ia menyiratkan adanya jarak antara retorika politik dan tindakan legislasi nyata. Dalam konteks investigatif, ini membuka dugaan bahwa persoalan RUU Masyarakat Adat bukan terletak pada substansi hukum, melainkan pada tarik-menarik kepentingan yang tidak pernah diucapkan secara terbuka.

RUU ini menyentuh isu krusial: tanah, hutan, sumber daya alam, dan kewenangan negara versus komunitas adat. Di balik narasi perlindungan, terdapat potensi benturan dengan kepentingan korporasi besar, proyek strategis nasional, dan rezim perizinan sumber daya alam.

Pertanyaan yang Tak Pernah Dijawab Jujur
Siti Aisyah secara terbuka menantang narasumber dan forum Baleg untuk berhenti bersembunyi di balik bahasa normatif.

“Apa politik hukumnya? Strategi apa yang harus kita buat agar RUU ini bisa menjadi undang-undang?” tanyanya.

Ia bahkan melontarkan pertanyaan yang jarang terdengar di ruang parlemen:
“Atau ini memang tidak mungkin menjadi undang-undang supaya kita nggak usah bahas lagi?”

Pertanyaan tersebut mencerminkan kelelahan politik—bukan hanya dari satu legislator, tetapi dari masyarakat adat yang selama hampir dua dekade terus dijanjikan perlindungan hukum yang tak pernah datang.

Pola Lama yang Terus Berulang
Dalam pernyataannya, Siti Aisyah mengingatkan Baleg agar tidak mengulang pola lama DPR: menyatakan komitmen di depan publik, namun gagal menuntaskan produk hukum.

“Di depan kita ngomong ini harus menjadi undang-undang, dasar hukumnya jelas, keinginan fraksi jelas, keinginan pemerintah jelas, tetapi undang-undangnya tidak ada.”

Pola ini bukan hal baru. Dalam catatan legislasi nasional, RUU Masyarakat Adat termasuk dalam kategori RUU simbolik—selalu masuk Prolegnas, selalu dibahas, tetapi selalu tertunda. Ia menjadi komoditas politik yang aman untuk didukung secara verbal, namun berisiko jika benar-benar disahkan.

Titik Kritis Legislasi 2026
Tahun 2026 disebut banyak pihak sebagai momen penentuan. Dengan dukungan presiden baru, konfigurasi DPR yang relatif stabil, serta tekanan publik yang kian kuat akibat konflik agraria, kegagalan kembali mengesahkan RUU ini akan mempertegas satu kesimpulan pahit: negara belum sungguh-sungguh mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum penuh.

Siti Aisyah menutup pernyataannya dengan tuntutan yang sederhana namun mendasar: kejelasan arah politik hukum.

“Saya ingin strategi apa, politik hukum apa yang harus kita buat bersama-sama agar RUU masyarakat adat ini menjadi undang-undang.”

Pertanyaan itu kini menggantung—bukan hanya di ruang Nusantara I, tetapi di hadapan seluruh bangsa. Jika 18 tahun kesepakatan tak cukup untuk melahirkan satu undang-undang, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi RUU-nya, melainkan keberanian politik negara itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *