JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menggerogoti ekonomi serta moral bangsa.
“Dampak judi online ini sudah mengancam tatanan sosial masyarakat. Tadi dari paparan Kapolri, perputaran uang di judi online ini mencapai 283 Trilyum. Tentunya Polri harus mengambil langkah tegas, terstruktur, dan sistematis dalam memberantas sindikat perjudian online,” terang Habib Aboe usai rapat kerja dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,Senin (11/11/2024)
Lebih lanjut Habib Aboe mengapresiasi paparan Kapolri tentang penanganan judi online yang sudah dilakukan. Ke depan, judi online bisa diberantas di Indonesia.
“Dari paparan tadi, kita mengapresiasi Kapolri yang sudah membentuk Desk Penananganan Perjudian Online. Tentunya satuan khusus ini diharapkan akan mampu melakukan percepatan dalam pemberantasan judi online,” papar Habib Aboe.
Selain itu, Habib Aboe yang juga Sekjen PKS ini menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tegas dan transparan dalam upaya pemberantasan judi online.
“Proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada diskriminasi. Jangan sampai ada anggapan bahwa tindakan pemberantasan judi online hanya tegas terhadap masyarakat kecil, namun lemah terhadap oknum kalangan atas,” terangnya lebih lanjut.
“Jika kemarin Sadbor diproses dalam waktu yang singkat, tentunya pihak lain yang diduga terlibat harus diperlakukan sama. Pemberantasan judi online tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” paparnya.
Habib Aboe juga memastikan bahwa DPR akan terus mengawasi proses pemberantasan judi online ini dengan serius.