Sepakatkah Anda, Pelanggar PSBB Ditindak dengan Sanksi Tilang…

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar PSBB ditindak dengan sanksi Tilang ataupun Tipiring.

Saya apresiasi atas saran cerdas dan penyikapan kritis yang dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di dalam memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan sanksi Tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Saat ini kan regulasi dan hukum terkait SOP penanganan Covid sudah ada, dan faktanya masih banyak pihak yang belum menerapkan dalam bentuk protokol standar minimal sekalipun, ada juga yang tidak mengindahkan dan bahkan beberapa waktu belakangan ini ada pihak-pihak yang melawan dan menyerang petugas di lapangan.

Hal ini kan selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana, tapi utamanya adalah maksud dan tujuan tindakan Kedaruratan Kesehatan baik itu PSBB atau apapun juga namanya nanti akan menjadi sia-sia dan tidak efektif.

Jaksa Agung harus diapresiasi, statement beliau pastinya tidak populer di publik, tapi tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer. Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak hanya sekadar sosialisasi maupun himbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bavaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna.

Salah satunya adalah melalui pemberian sanksi tilang atau Tindak Pidana Ringan guna memberi efek jera. Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan. Masukan beliau kan juga sangat moderat, bertahap, misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif.

Masukannya sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya. Jadi konteks nya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum. Nfak usah kawatir krn semua giat galum pastinya terawasi dengan baik, ada giat moneny dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan.

Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *