Bangsa ini ke depan perlu membangun masyarakat Indonesia yang memiliki akhlak, kemandirian politik dan ekonomi. Negara dan pemerintah bertindak sebagai penjaga keadilan dan kesejahteraan seperti wasit yang menjaga permainan berada dalam koridor aturan permainan.
Kelemahan bangsa ini adalah sebagian masyarakatnya lemah dalam mempeluas wawasan dan ekonominya. Budaya baca sangat lemah, budaya bekerja keras lemah, keyakinan dan kepercayaan diri juga lemah. Sehingga syarat-syarat kemandirian yang dimiliki bangsa ini masih lemah.
Akhirnya terbentuk budaya bergantung kepada pemimpin untuk memberi akses-akses ekonomi, pekerjaan dan keadilan. Korupsi kekuasaan merajalela di segala bidang sangat merusak tatanan bangsa. Aparat yang terkena budaya hedonisme dengan bangga mempertunjukannya padahal tidak sesuai dengan pendapatnya.
Penyakit korupsi di lembaga negara yang sudah luar biasa sehingga sebagian besar aparat sudah terbiasa menikmati hasilnya, lupa kewajiban dan hak yang seharusnya diterimanya. Tentu itu merusak tatanan kebangsaan di seluruh sendi bangsa.
Saya kira grup WA (Whatsapp) seperti ini harus menjadi lokomotif pencerahan warganya dalam berbagai bidang, dalam rangka mencerdaskan pilihan politik dalam memilih wakilnya yang akan memperjuangkan kepentingan bersama untuk bangsanya, mencerdaskan hak dan kewajiban politik, mencerdaskan hak dan kewajiban sebagai WNI mencerdaskan pemahaman fungsi lembaga negara/birokrasi/perundangan/aparat/dan lainnya.
Caranya dengan mencerdaskan bagaimana menghadapi aparat yang menyimpang dari kekuasaanya sehingga korupsi terjadi, mencerdaskan warga bagaimana memberikan kekuasaan rakyat kepada para wakilnya (senator/legislatif ) dan eksekutif, mencerdaskan bagaimana lembaga peradilan dan kejaksaan menjalankan amanah dan kekauasaanya, mencerdaskan warga tentang fungsi tentara dan polisi, mencerdasakan warga tentang hak akses kesehatan, ekonomi, keadilan, pendidikan dan lainnya.
Untuk itu, warga menjadi mata dan penjaga bangsa yang diselenggarakan oleh aparat sipil negara, pejabat2 daerah/pusat, tentara, polisi dan jabatan negara lainnya yang diamanatkan UU.
Oleh: Deni Hendranata, Anggota Group Kembali ke UUD 1945 Asli