TAMBUN, BEKASI ~ Diskusi yang digagas Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian, SH tadi malam dihadiri berbagai tokoh lintas genderasi, diskusi yang digelar di Gedung Juang Tambun Bekasi, Jl. Sultan Hasanudin No.39, Desa Mekarsari, Kec. Tambun Selelatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (18/6/2022) berlangsung menarik.
Tokoh Lintas Generasi yang hadir antara lain, H. Amin Fauzi, H. Turmuji, H. Acep Zaelani, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat IWO Indonesia H. Uung Sholikun Asyari, H. Mahmudin, Ketua Cakra Bekasi, Presiden Facebook Ebong Hermawan, Firman H dari 234 SC Kabupaten Bekasi, dan para Jurnalis Media Online dari Ikatan Wartawan Online Kabupaten Bekasi.
H. Amin Fauzi mengatakan, jika My Kopi O! mau berinvestasi disini masih banyak tanah kosong, silahkan dia bangun, mau tiga puluh tahun juga boleh, tapi jangan jualan kopi dibangunan yang sudah ada, ini gedung bersejarah masa disewa cuma delapan ratus juta, dan itu untuk kurun waktu lima tahun. Coba dihitung satu bulannya hanya tiga belas juta, masa nilai sejarah hanya dinilai segitu. coba lihat di daerah lain ada tidak tempat sejarah dijadikan tempat jualan kopi? pasti tidak ada, cuma di Kabupaten Bekasi. Ungkap H. Amin Fauzi pada saat diberikan kesempatan dalam diskusi ORA BAE.
Berbeda dengan H Amin Fauzi, kali ini tanggapan dari H. Acep Zaelani menyikapi ucapan PJ Bupati Bekasi terkait kopetensi Soft Skill masyarakat Lokal Bekasi yang diucapkan PJ Bupati Dani Ramdhan pada saat acara di kediaman Almarhum H. Eka mantan Bupati Bekasi.
H. Acep Zaelani mengungkapkan bahwa ucapan Pj Bupati Bekasi H. Dani Ramdhn bukanlah ucapan seorang pemimpin, melainkan ucapan Preman terminal, dan H Acep Zaelani tidak terima atas ucapan Pj Bupati Bekasi yang sangat meremehkan mental masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan yang sama aktivis Budaya, Moh Cahyadi mengatakan, “ada dua hal yang menjadi catatan saya, yang pertama perihal tumpukan sampah di sungai yang didorong ke laut itu merupakan kejahatan Internasional yang dapat merusak keanekaragaman hayati biota laut, merusak kehidupan, dan tidak bisa dibiarkan, oknum Kepala Desa, Camat Muara Gembong, serta DLH Kabupaten Bekasi UPTD 1 telah melanggar pasal 104 UU. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Yang kedua, dalam video yang saya dengar Pj Bupati Bekasi, bersikap tendensius dan sangat merendahkan masyarakat Kabupaten Bekasi, kami (masyarakat Bekasi-red) butuh pemimpin yang dapat menjaga adab serta etikanya karena *“DIMANA BUMI DIPIJAK, DISITU LANGIT DIJUNJUNG”* , dan Kabupaten Bekasi tidak butuh pemimpin yang tidak menghargai kearifan lokal (local wisdom-red).” Pungkas pria yang akrab disapa Cupank.
(CP/red)