Salah Tafsir Pasal, Korban Dijadikan Tersangka: Safaruddin Telanjangi Proses Hukum Kasus Hogi Minaya

Safaruddin

JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya membuka dugaan cacat serius dalam proses penegakan hukum di Sleman. Fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengindikasikan adanya kesalahan penerapan pasal, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, hingga potensi kriminalisasi korban kejahatan.

RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026) itu menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya. Forum tersebut berubah menjadi ruang pembongkaran atas proses hukum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif.

Pembelaan Diri yang Diubah Menjadi Perkara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa yang dialami Hogi Minaya memiliki karakteristik kuat sebagai pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Namun, alih-alih dilindungi oleh hukum, korban justru diposisikan sebagai pelaku.

“Unsur pidananya tidak terpenuhi. Ini jelas pembelaan diri. Ketika hukum digunakan untuk menjerat korban, maka kita patut mempertanyakan integritas proses penyidikan,” kata Safaruddin di hadapan aparat penegak hukum.

Merujuk Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Safaruddin menegaskan bahwa pembelaan diri merupakan alasan pembenar yang menghapus sifat pidana suatu perbuatan. Fakta ini, menurutnya, diabaikan sejak tahap awal penyidikan.
Sinyal Lemahnya Kontrol Internal Aparat
Dalam forum tersebut, terungkap adanya kesenjangan penilaian hukum antara kepolisian dan kejaksaan.

Safaruddin menilai kondisi itu menunjukkan fungsi kontrol internal yang tidak berjalan optimal, sehingga berkas perkara tetap melaju meski fondasi hukumnya rapuh.

“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya keliru tapi tetap diteruskan, ini bukan sekadar salah baca pasal. Ini kegagalan sistem,” ujarnya.

Ia mengingatkan, proses hukum yang dipaksakan berpotensi menimbulkan maladministrasi penegakan hukum serta membuka ruang pelanggaran hak asasi warga negara.

Dampak Psikologis dan Preseden Berbahaya
Kasus Hogi Minaya tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memunculkan ketakutan kolektif di masyarakat. Safaruddin menyebut, jika korban kejahatan berisiko dipidana saat membela diri, maka negara secara tidak langsung menghukum naluri mempertahankan hidup.

“Masyarakat bisa bertanya: kalau membela diri saja bisa dipenjara, lalu ke mana harus berlindung?” tegasnya.

Ia menilai praktik ini berbahaya karena menciptakan preseden kriminalisasi korban, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Desakan Evaluasi dan Penghentian Perkara

Menutup RDPU, Safaruddin mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka opsi penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang sah.

Langkah tersebut, menurutnya, bukan bentuk pelemahan penegakan hukum, melainkan koreksi institusional demi mencegah kesalahan serupa terulang.

“Penegakan hukum yang adil tidak lahir dari sikap kaku, tetapi dari keberanian mengoreksi kekeliruan,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *