Rp18 M Milik Konsumen PT PCIK Diduga Dialihkan Membangun Perumahan Ratnamaya Home Resort Bali

JAKARTA – Meningkatnya peminatan atas rumah hunian beberapa tahun terakhir di Bali ternyata dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan semata. Ironinya hal itu dilakukan dengan melakukan penipuan yang mengakibatkan puluhan orang mengalami kerugian lebih dari Rp. 18 milyar.

Adalah PT Permata Cita Indo Karya perusahaan pengembang yang menjanjikan hunian murah dan modern dengan menawarkan harga yang cukup miring yaitu hampir setengah dari harga pasaran seukuran rumah di Jakarta. PT Permata Cita Indo Karya itu telah menjanjikan unit Perumahan Permata Gading Residence yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

“Membuat banyak orang tertarik untuk membelinya,” kata seorang konsumen yang bernama Margaret Tien dan Boby Sumakul pada Bela Rakyat, Rabu (30/11/2022).

Margaret dan Boby menceritakan, dirinya tertarik menerima tawaran PT Permata Cita Indo Karya tersebut, adalah selain masuk kedalam wilayah yang dianggap strategis di mana dibangun di atas kawasan dengan akses perbelanjaan dan transportasi yang dekat. Tak hanya itu, lanjutnya, beberapa konsumen juga tertarik karena perumahan tersebut berjarak tidak jauh dari kediaman penduduk orang tua Margaret Tien dan Boby Sumakul.

Namun setelah melalui proses yang cukup panjang, ia menceritakan, akhirnya telah membayar sejumlah uang baik sebagai tanda jadi maupun cicilan down payment (DP) sejak tahun 2018, rumah modern yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun.

“Hingga November 2022 kepastian pembangunan perumahan Permata Gading Residence yang rencananya akan dibangun oleh PT. Permata Cita Indo Karya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara sama sekali belum ada. Padahal sebagian konsumen dijanjikan tahapan pembangunan unit perumahannya rampung pada tahun 2020,” cerita Margaret.

Kondisi tersebut membuat Margaret Tien dan Boby Sumakul melibatkan diri kepada salah satu korban PT PCIK, yang bernama Tini Karsini dalam suatu perkara perdata yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana gugatan tersebut salah satunya ditujukan kepada direksinya, Satya Adidharma dan Caleb Kosashi. Adapun total kerugian Tini Karsini sebesar Rp. 372.000.000,- dan Margaret Tien sendiri mencapai Rp 280.000.000, sementara itu Boby Sumakul total kerugian yang dialaminya Rp 264.595.525.

“Belakangan diketahui oleh para korban PT PCIK, sejak perusahaan PT PCIK selalu menggunakan alamat kantor pusat berbentuk Virtual Office,” ungkapnya.

Lebih jaun, ia mejelaskan, jauh sebelum dimulainya proses sengketa perdata tersebut, sudah muncul kabar dugaan pembangunan Perumahan Ratnamaya Home Resort di Bali yang dilakukan oleh grup Permata Graha Land (PGL) merupakan uang konsumen yang akan membeli unit rumah Permata Gading Residence.

Sebagai informasi, PT. Nuansa Permata Bali yang merupakan pengembang Ratnamaya Home Resort juga merupakan bagian dari grup Permata Graha Land (PGL) sama seperti PT. Permata Cita Indo Karya (PCIK) dimana diketahui Satya Adidharma dan Caleb Khosashi menjabat sebagai Direksi pada PT Nuansa Permata Bali.

‘Dugaan pengalihan uang konsumen PCIK untuk pembangunan perumahan Ratnamaya cukup beralasan mengingat Satya Adidharma dan Caleb Khosashi menjabat sebagai Direksi pada PT Nuansa Permata Bali, yang juga merupakan orang yang sama di PT PCIK yang sejak awal menjanjikan pembangunan Permata Gading Residence,” paparnya.

Ratnamaya Home Resort diketahui melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pada September 2019, dimana perkiraan tahapan pembangunan rampung pada akhir 2021. Dilansir dari situs jual beli properti online diketahui beberapa marketing menawarkan penjualan Perumahan Ratnamaya home resort.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.