JAKARTA – Kami sepakat bahwa pelaku usaha dan Profesi Jasa Konstruksi harus professional dan kompeten. Oleh karenanya kami mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah mengatur sedemikian rupa sehingga dapat mewujudkan Pelaku usaha dan Profesi Jasa Konstruksi Profesional dan kompeten.
Kami selalu menginstruksikan kepada LSBU Konstruksi Indonesia ataupun kepada LSP SDM Konstruksi Indonesia untuk taat dan patuh terhadap Regulasi dalam melayani permohonan SBU dan SKK.
Kami konsisten dengan niat baik Pemerintah karena kami berkeyakinan ini akan mendorong terbangunnya pelaku usaha dan profesi jasa konstruksi yang professional dan kompeten.
Kami harap kalau memang tidak ada relaksasi lagi yang lebih memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam regulasi ataupun penerapannya, dimohon agar niat baik ini dapat dijaga dan diwujudkan dengan baik melalui penerapan system monitoring dan pengendalian kegiatan yang konsekwen berbasis reward dan punishment sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja
Perhelatan forum dialog antar bangsa yang tergabung dalam G20 di Bali baru saja berakhir. Satu capaian yang luar biasa bahwa Indonesia bisa menyelenggarakan kegiatan akbar ini ditengah-tengah ketidakmenentuan politik dan keamanan global yang disulut oleh perang Rusia-Ukraina.
Kita dapat menyaksikan dan melihat para pemangku kepentingan, termasuk stakeholder jasa dan usaha konstruksi nasional telah hadir dan berdialog menyalurkan aspirasi dan partisipasinya.
Semoga dapat menumbukan optimisme ditengah-tengah bergaungnya ancaman resesi dunia pada tahun 2023. Khususnya optimisme bagi pelaku usaha dan profesi jasa konstruksi nasional yang dalam kurun waktu 2 tahun telah dididera oleh Pandemi COVID 19, dan berlanjut dalam 1 tahun terakhir ini dihadapkan pada implementasi UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus yaitu penyatuan regulasi melalui integrasi system, serta layanan dan usaha konstruksi.
Kondisi ini telah merepotkan semua pihak karena dalam penerapannya masih bersifat uji coba (trial & error). Satu risiko besar yang saat ini dihadapi oleh pelaku usaha dan profesi jasa konstruksi, serta Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
Di sisi lainnya terindikasi adanya ketidaktegasan Regulator dalam menerapkan disiplin reward & punishment sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja, sehingga telah mengorbankan kepatuhan dan ketaatan azas dibawah dalih ketidaksiapan system dan regulasi yang berdampak pada kesan memberikan
perlindungan dan melanggengkan kebiasaan terhadap pelanggaran peraturan.
Di bawah kondisi ini menyiratkan pertanyaaan bagi kami bagaimana mungkin dapat dihasilkan Pelaku Usaha dan Profesi Jasa Konstruksi yang Profesional dan Kompeten, satu tema yang kami usung kali ini. Disatu sisi regulasi mengarahkan pada upaya-upaya untuk terwujudnya jasa dan usaha konstruksi yang berkualitas, yang karena itu masyarakat jasa konstruksi sampai ‘berdarah-darah’ untuk mengikutinya.
Terkadang timbul persepsi meskipun Regulasi dipandang ideal namun tidak rasional diterapkan dalam situasi dan kondisi jasa dan usaha konstruksi kita saat ini. Baik dilihat dari tinjauan persyaratan administrasi, kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan tenaga kerja, serta penerapan system manajemen mutu dan system manajemen anti penyuapan. Relaksasi yang ditunggu-tunggu pun ternyata relative tidak menghasilkan substansi yang menyelesaikan persoalan.
Khususnya yang harus dipenuhi oleh Usaha Kecil, bagaimana mungkin dengan omset penjualan dibawah Rp 500 juta bahkan kurang dapat memenuhi ketentuan itu. Apalagi proses dan system pengadaan jasa konstruksi saat ini masih belum sepenuhnya berdasarkan ‘good corporate governance’. Pada setiap tahapan proses berpotensi terjadi penyimpangan, termasuk pada LPSE. Banyak distorsi terjadi di sana-sini sehingga berujung pada terbentuknya harga yang tidak ideal dan tidak rasional oleh Pemenang Tender.
Pada ujungnya Pelaku Usaha dan Profesi Jasa Konstruksi yang paling menderita karena terancam menghasilkan produk konstruksi yang tidak memenuhi standar kualitas semestinya dan dampaknya Pelaku Usaha dan Profesi Jasa Konstruksi terancam bermasalah secara perdata maupun pidana.
Dalam pengembangannya ICON Academy akan kami arahkan untuk dapat membantu Pelaku Usaha Jasa Konstruksi mengatasi persoalan ketersediaan tenaga kerja melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL akan kami selenggarakan bekerjasama dengan berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
Pada saat nya kami mengharapkan adanya fasilitasi Pemerintah untuk mewujudkan misi kami tersebut, agar dapat memberikan ruang dan kesempatan tenaga teknis konstruksi khususnya lulusan SMA dan sederajat diseluruh Indonesia untuk naik kelas, tidak hanya menjadi tenaga teknis tapi juga bisa menjadi PJT dan PJSKBU.
ICON Academy akan memiliki Sistem Manajemen Pembelajaran secara hybrid yaitu kombinasi pembelajaran secara Luring dan Daring agar dapat diikuti dengan lebih mudah, dapat menjangkau di seluruh wilayah Indonesia, dan biaya yang lebih terjangkau. Misinya adalah memberikan pengharapan baru bagi lulusan SMA dan sederajat untuk menaikan tingkat lulusan pendidikannya menjadi D1, D2, D3, ataupun S1 dan pengharapan baru bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi untuk memperoleh PJT dan PJSKBU dengan lebih mudah karena cukup tersedianya tenaga
kerja konstruksi yang memenuhi kualifikasi.
Dengan demikian persoalan ketersediaan tenaga kerja yang dihadapi oleh Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada
saatnya dapat teratasi secara bertahap.
Akhirnya, atas nama ASPEKINDO dan ASDAMKINDO kami mengucapkan selamat mengikuti rangkaian kegiatan Jasa dan Usaha Konstruksi Indonesia Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat.
Oleh: Tumpal SP Sianipar, SE, Ketua Umum DPN ASPEKINDO, Ketua Dewan Pembina Pusat
ASDAMKINDO
Catatan: Ini disampaikan Diskusi Publik Jasa Konstruksi Dalam rangka Forum PKB – Indobuildtech 2022
ICE BSD City Tangerang