Reformasi Birokrasi Diuji, Dugaan Ketertutupan Seleksi JPT Kabupaten Serang Mengemuka

JAKARTA ~ Dinamika seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik. Isu transparansi dan akuntabilitas mencuat ke ruang nasional setelah Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tertutupnya proses seleksi JPT.

Dalam keterangannya, Rahmad menyoroti kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang bersama Panitia Seleksi JPT yang dinilai tidak membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik. Upaya audiensi yang diajukan Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) disebut tidak mendapat respons, bahkan surat pemberitahuan aksi massa dikabarkan sempat ditolak, sebuah kondisi yang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

“Ketika ruang dialog dibiarkan sunyi dan kritik dipagari tembok birokrasi, publik berhak mempertanyakan integritas proses seleksi tersebut. Seleksi JPT sejatinya wajib dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa seleksi jabatan pimpinan tinggi merupakan pilar strategis reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan menjadi prasyarat mutlak yang tidak boleh dinegosiasikan.

Menurut Rahmad, jabatan pimpinan tinggi bukan sekadar posisi struktural, melainkan simpul penentu arah kebijakan dan kualitas pelayanan publik. Ketertutupan dalam proses seleksi berpotensi melahirkan keputusan administratif yang cacat prosedur dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Atas dasar itu, BPIKPNPARI memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut dimaksudkan sebagai langkah konstitusional guna mendorong pengawasan hukum serta pendalaman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun potensi maladministrasi dalam proses seleksi JPT di Kabupaten Serang.

Rahmad juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi unjuk rasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui Bagian Administrasi Intelijen dan Keamanan (Intelkam).

Menutup pernyataannya, Rahmad menegaskan komitmen BPIKPNPARI untuk terus mengawal proses ini secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan publik harus berdiri di atas asas kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, demi menjaga marwah birokrasi serta keadilan bagi masyarakat luas.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *