Rakyat Indonesia Tidak Puas Kinerja Pemerintah: Banyak Pengangguran dan Kemiskinan

Saya Wakil Ketua MPR RI ikut merespon hasil survei Indo Barometer dan Pusditbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 bahwa 84.3% rakyat Indonesia tidak puas terhadap kinerja Pemerintah atas Penangangan Pengangguran dan Kemiskinan. Survey tersebut juga mengungkapkan pula tingkat pengangguran meningkat tajam sedangkan tingkat kemiskinan meningkat tajam pula sampai 21.3 %.

Untuk itu, saya meminta Pemerintah untuk mengambil langkah yg lebih tegas, salah satunya yaitu moratorium Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sampai adanya hasil investigasi oleh Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk untuk menginvestigasi keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA khususnya dari China.

Bacaan Lainnya

Apalagi di masa Pandemi Covid-19, Data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebutkan jumlah masyarakat yang mendapatkan PHK akibat Pandemi Covid-19 mencapai 15 juta jiwa. Untuk itu, salah satu strategi yang harus ditempuh oleh Pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan.

Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervisi untuk bekerja.

Mengapa harus ada pekerja TKA khususnya dari China? Bukankah persyaratan investasi adalah tenaga kerja harus dari Indonesia? Kalau persyaratan ini tidak ada berarti tidak ada keberpihakan kepada rakyat sendiri. Yang menjadi pertanyaan berikutnya Apakah TKA tersebut memiliki kualifiasi keahlian dalam bidangnya ?

Sebab TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang ahli sehingga dapat melakukan transfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia . Dan yang tidak kalah pentingnya ialah legalitas dari TKA China tersebut yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Akibatnya timbul gejolak sosial akibat masuknya TKA ke Indonesia dalam jumlah yang besar sejak beberapa tahun terakhir ini bahkan sampai hari ini saat Indonesia terdampak pandemi Covid 19 tetap masuk melalui beberapa bandara di daerah, seperti Banyuwangi, Makassar, dan Kendari padahal terdapat pelarangan penerbangan internasional terutama dari Negara episentrum Covid-19.

Saya juga mendukung peraturan Menhub no 25/ 2020 namun harus lebih tegas yaitu dgn kebijakan Moratorium dan lebih mengutamakan tenaga Kerja Indonesia.

Alasan itu. saya meminta agar segera dibentuk Team Investigasi dari unsur DPR RI,Pemda atau lembaga independen yang ditunjuk seperti Ombudsman. Sebelum hasil investigasi ini tuntas, moratorium harus diberlakukan terkait masuknya TKA khususnya dari Cina.

Dengan demikian penyerapan tenaga kerja Indonesia bisa lebih maksimal sehingga membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang meningkat tajam tersebut.

Di lain sisi, data dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) disebutkan bahwa tantangan serius yang dihadapi industri smelter dalam negeri adalah perizinan.

Saya pun mendorong Pemerintah untuk memberikan kesempatan luas kepada perusahaan dalam negeri dalam mengakses kekayaan alam Indonesia sehingga bisa memperkerjakan lebih banyak pekerja dalam negeri bukan TKA.

Dengan demikian hakikat dan implementasi dari UUD 45 pasal 33 tentang ekonomi Indonesia bisa diwujudkan.

Syarief Hasan, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

Pos terkait