JAKARTA – Tersangka Mohindar HB telah merugikan group Perusahaan PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) hingga miliaran rupiah karena diduga melakukan pemalsuan merek ‘Ralp Lauren’ menjadi ‘Polo by Ralp Lauren’ selama 30 tahun.
Kuasa hukum pengusaha Wongwa Groho, Benny Wulur menyampaikan agar pihak kepolisian segera menangkap Mohindar HB yang telah merugikan kliennya terhadap pemalsuan merek dagang berdasarkan catatan direktorat hak cipta resmi Paten dan Merek.
“Kami mohon kepada pihak Bareskrim Polri agar segera menangkap dan menahan Mohindar HB (MHB) karena telah meresahkan dan merugikan masyarakat dengan adanya pemalsuan merek ini,” kata Benny Wulur, di Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Kata Benny, MHB mengaku seolah olah adalah pemilik merek Ralp Lauren. “Padahal di tahun 1995 sudah ada putusan yang menyatakan dia (MB, red) bukan pemilik merek itu,” tegasnya.
Dia melanjutkan, sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 140/Pdt.G/1995 PN Jkt Pst pada tahun 1995, dimana terungkap fakta bahwa Merek yang terdaftar adalah “Ralp Lauren” bukan “Polo by Ralp Lauren”.
“Jadi tanpa kata ‘Polo’ dan ”by’ sebagaimana yang selalu digunakannya dan tersangka juga tidak mempunyai pabrik untuk produksi Polo by Ralp Lauren,” kata Benny saat didampingi Juru Bicara Group Perusahaan PT MPP , Denny Tjung.
“Tersangka dengan mudah memfoto copy sertifikat Ralp Lauren dengan menambahkan Polo by dan memfoto copi ulang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka dengan tindak pidana Pemalsuan Surat berdasarkan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP atau Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tersangka juga telah mangkir sebanyak dua kali setelah dipanggil oleh pihak penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait perkara ini.
Selain itu, Benny juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang terkait perlindungan hukumnya.
“Kami sudah laporkan ke Kompolnas, Kapolri, ke Irwasum, Karo Wasidik dan Propam Mabes Polri,” sembari menampilkan lembaran laporannya.
Diketahui Mohindar HB telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
“Kami apresiasi terhadap Mabes Polri yang telah menetapkan Mohindar menjadi tersangka dan DPO, kami optimis perkara ini terus berlanjut,” terangnya.
Senada dengan rekan Benny Wulur, Eliadi Koko, mengatakan jika pihaknya merasa dirugikan dan dizholimi oleh Mohindar HB.
“Karena itu, kami memohon pada pihak aparat hukum, Mabes Polri agar tetap berdiri pada keadilan apapun bentuknya, jangan pada kepentingan,” pungkasnya (Zulfahmi Siregar) ***