‘Proyek Siluman’ Galian Pipanisasi PDAM Bertebaran di Kabupaten Bekasi, Tanpa Plang dan Langgar K3

Bekasi ~ Beberapa titik Proyek Galian Pipanisasi di Kabupaten Bekasi, seperti di Jl. Kedaung, Desa Kedung Pengawas-Babelan, Jl. Raya Mekarsari pertigaan menuju Papanmas-Tamsel, Jl. Raya Babelan depan Perumahan Taman Kebalen, serta di Jl. Raya CBL depan perumahan Puri Lestari Desa Sukajaya-Cibitung dimana selain tidak terpasang plang proyek juga adanya pelanggran prokes K3.

Beberapa titik Proyek galian tersebut kegiataannya dalam pantauan tim *Media belarakyat.com* dan *Media global news tv* pemantauan ‘proyek siluman’ dimulai dari minggu kedua Mei 2022 lalu hingga 19 Juni 2022 kemarin, di sekitar proyek galian dari belakang maupun di depan lokasi tersebut tidak terpampang plang nama proyek dan terkesan proyek mengabaikan “plang proyek” sebagai simbol penerangan atau apakah disembunyikan?
Saat awak media mengkonfirmasi Nanang selaku pengawas Proyek jembatan pipa PDAM yang terletak di Jl. Raya CBL depan Perumahan Puri Lestari, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung. Nanang mengutatakan jika proyek pembangunan jembatan pipa tersebut bernilai lebih dari 2 Miliar dan mengakui memang tanpa plang proyek karena itu bukan kebijakan perusahaan kami (PT. CAKRA-red) yang hanya sebagai subcont dari PT. RAFA, jelas Nanang.


Proyek galian pipanisasi yang tanpa Plang proyek di Jl. Raya Mekarsari, Tambun Selatan.

Nanang menambahkan, “PT. RAFA itu maincont proyek dan memberikan pekerjaan jembatan ke PT. CAKRA untuk subcont, pekerjaan galian pipa hitam PDAM sepanjang Jl. Raya CBL mulai dari depan Petumahan Puri Lestari Desa Sukajaya, Kec. Cibitung hingga Kp. Kebon Kopi Desa Karangasih, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu juga proyeknya PT. RAFA,” terang Nanang kepada awak media pada, Senin (20/6/2022).

Pengerjaan proyek galian pipanisasi PDAM di Jl. Raya CBL, depan Perumahan Puri Lestari, Desa Sukajaya, Cibitung yang tanpa Plang Proyek serta pelerjanya tidak mengenakan alat pelindung diri (APK).

Tidak terpasang/terpampang plang papan nama proyek yang dipasang oleh pemborong dan hal ini dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan proyek ini dinilai “proyek siluman” atau rawan korupsi.

Padahal, plang proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD.

Masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Salah seorang warga pelintas jalan disekitar proyek kepada awak media menyatakan, pihaknya sering melewati jalan sekitar sini, namun tidak pernah melihat adanya plang proyek. Padahal, bila dilihat pekerjaan-nya sangat besar, dan mungkin anggarannya pun besar.

“Namun disayangkan, tidak ada plang nama proyek yang menandakan adanya tertulis di plang nama yakni sampai kapan selesai dikerjakan, nomor kontrak, jumlah hari kerja atau hari kalender (HK), siapa yang memberi pekerjaan atau pengguna anggaran dan lainnya. Kami sebagai warga berhak mengetahui dari mana sumber anggaran proyek, berapa anggarannya, pekerjaan dilakukan oleh perusahaan mana, dan lain sebagaimanya yang termaktub di UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kami juga menghimbau kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red), Pengadilan Negeri (PN-red) Kabupaten Bekasi, serta beberapa stakeholder terkait lainnya untuk segera *MENINDAK TEGAS* para oknum nakal tersebut.” kata warga disekitar lokasi proyek yang tidak ingin diketahui identitasnya kepada awak media.

*SELAIN TANPA PLANG, PROYEK JUGA LANGGAR PROKES K3?*

Selain tidak adanya “plang proyek” yang mestinya terpampang di sekitar area proyek, serta dibarengi terpasang safety “utamakan keselamatan kerja” dan soal safety ini juga seharusnya terpasang “logo K3 berbentuk roda bergigi” dan dirinci secara lengkap keselamatan kesehatan dan kerja tersebut.

Pada pantauan awak media pada proyek di titik-titik tersebut, terutama di proyek pembangunan jembatan pipa PDAM tersebut terdapat beberapa pekerja sedang bekerja dan satu dua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Seperti tidak menggunakan atau tidak memakai seragam/rompi proyek, tidak memakai topi/helm dan ada yang tidak memakai seragam/rompi dan juga topi helm, bahkan ada yang tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.

Padahal, safety yang diduga hanya pajangan, artinya hanya simbol. Padahal salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Selain itu pekerjaan juga mengakibatkan jalan raya di sekitar proyek galian pipanisasi menjadi macet, serta tanah hasil galian yang tercecer jika turun hujan akan mengakibatkan jalan menjadi becek, licin, Dan dapat mengakibatkan pengendara roda dua (sepeda motor-red) tergelincir jatuh.
(CP/red)

Pos terkait