Sistem proporsional tertutup saat ini menjadi perbincangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang. Karena ada kemungkinan pada saat Pemilu 2024 nanti akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukannya sebuah uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan sistem.
Sistem proporsional tertutup merupakan salah satu sistem perwakilan berimbang dimana pemilihan hanya dapat memilih partai secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau calon anggota legislatif (Caleg). Ketika pelaksanaan Pemilu dilakukan dalam sistem proporsional tertutup kandidat sudah dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia, maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.
Sebenarnya konsep Pemilu proporsional tertutup bukan suatu hal yang baru untuk diterapkan di Indonesia, namun kita lihat sejarah kebelakang untuk menulusuri sejarahnya sistem proporsional tertutup sudah ada dan bahkan sudah digunakan sejak Orde Lama. Dalam buku Muhammad Nizar Kherid yaitu “Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia tahun 1955-2021”, bahwa sistem proporsional tertutup sudah digunakan sejak Orde Lama. Di era tersebut sistem politik menjadi demokrasi tertutup terpimpin sehingga memberi kekuasaan besar kepada esksekutif. Sistem proporsional tertutup terus dipakai hingga era Orde Baru, bahkan saat Orde Baru proporsional tertutup menguatkan di sistem oligarki kepartaian, sehingga model ini dianggap tidak demokratis dan menghilangkan nilai-nilai demokrasi, bahkan tidak hanya itu saja namun juga memunculkan hegemoni parpol besar.
Menurut M. Durverger di dalam bukunya “Les Regimes Politiques”, demokrasi termasuk cara pemerintahan dimana golongan yang memerintah dan yang diperintah itu adalah sama dan tidak dapat terpisah, artinya bahwa dalam suatu sistem pemerintahan Negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintahkan dan juga untuk diperintah. Selain itu teori demokrasi sebagai suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang secara langsung (direct democracy) dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (as government of the people, by the people and for the people). Negara yang memakai pemerintahan demokrasi, yaitu seperti Indonesia, Brasil, Afrika Selatan, Prancis, dan lain sebagainya.
Dan oligarki menurut Winters merupakan pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya dari segi material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosialnya secara ekslusif. Jadi oligarki adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat terkait dengan kekayaan, ikatan keluarga, bangsawan, kepentingan perusahaan, agama, politik dan kekuatan milter. Negara yang memakai bentuk pemerintahan oligarki, yaitu seperti Rusia, China, dan Iran.
Membicarakan tentang proporsional tertutup sepertinya di Indonesia sudah tidak lumrah lagi untuk didengar, bahkan di tahun 2024 ini sepertinya menggambarkan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Sebenarnya di Indonesia dikenal dengan demokrasi yang dimana arti demokrasi yaitu merupakan sebuah pesta rakyat yang artinya rakyat menjadi salah satu objek di dalamnya.
Namun The Economiist Intelligence Unit (EIU) mengategorikan demokrasi Indonesia sebagai “flawed democracy” (demokrasi cacat) yang menunjukkan fakta, demokrasi secara prosedural memang berhasil menyelenggarakan Pemilu, tetapi lemah dalam hal tata kelola, memiliki budaya politik yang terbelakang, partisipasi politik yang lemah dan pemasungan terhadap kebebasan media. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru membawa kemunduran politik Indonesia. Sistem ini bakal memperkuat sistem oligarki dalam partai. Selain itu partai juga punya power dominan untuk menentukan siapa yang mereka inginkan, seperti halnya masyarakat yang dimana harus dapat menyuarakan.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa kepentingan proporsional tertutup merupakan sebuah kepentingan oligarki yang secara tidak langsung diterapkan di Indonesia. Jika proporsional tertutup diselenggarakan di Indonesia maka hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi jika sistem proporsional tertutup digunakan kembali.
Selain itu, proporsional tertutup juga akan dapat mencederai kehendak rakyat dengan sistem khianat yang sedang diwacanakan oleh KPU, PDIP, serta PBB. Dan hasil akhirnya menguntungkan politik oligarki yang berkembang di negara Indonesia. Jika nantinya Pemilu mengarah ke sistem proporsional tertutup, artinya sama saja halnya merampas hak rakyat selaku pemilik kekuasaan.