Program Jangka Pendek Kementan Tidak Mendukung Penuh UU Pangan

JAKARTA – Anggota Komisi 4 DPR RI Hermanto menilai program jangka pendek Kementerian Pertanian tidak mendukung penuh amanat Undang-Undang No. 18 tentang Pangan.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto

“Undang-Undang Pangan mengamanatkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Adapun strategi Kementerian Pertanian yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi 4 berorientasi pada pengadaan pangan”, papar Hermanto di sela-sela istirahat rapat kerja dengan Menteri Pertanian dan jajarannya, Selasa 5/11.

Pengadaan pangan tidak selaras dengan kedaulatan pangan. “Pengadaan sangat berorientasi impor. Adapun kedaulatan berorientasi pada pemenuhan pangan melalui produksi dalam negeri dan sekuat mungkin melakukan ekspor,” jelas legislator dari FPKS ini.

Karena berorientasi impor, program kerja tersebut tidak menjadikan petani sebagai sokoguru pengadaan pangan. “Road map program kerja tersebut tidak bertujuan mengurangi jumlah orang miskin pada sektor pertanian”, ucapnya.

Selain itu, pada program kerja tidak jelas disebut produk pertanian apa yang menjadi target swasembada. “Proyeksi kebutuhan anggaran cenderung meningkat tetapi tidak dijelaskan mengapa terjadi peningkatan. Sementara selama ini daya serap anggaran cenderung turun”, pungkas lagislator dari Dapil Sumatera Barat 1 ini.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto (foto: pribadi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto (foto: pribadi)

Pos terkait