BEKASI — Menjelang Hari Raya Keagamaan, denyut kegelisahan pekerja kembali menguat. Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Di tengah dinamika ekonomi dan alasan klasik “cash flow terganggu”, suara hukum berdiri tegak: THR bukan belas kasih, melainkan hak normatif yang dijamin negara.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar.
“THR adalah hak yang melekat pada pekerja. Kewajiban membayarnya bukan soal kemampuan perusahaan, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum. Ketika pengusaha menunda atau mengurangi THR, itu bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Sebagai Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners serta Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi Raya, Suranto mengingatkan agar perusahaan tidak mencoba-coba mencicil, menunda, apalagi mengurangi nilai THR yang seharusnya dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi seluruh hak normatif pekerja.
Tak berhenti di sana, Permenaker tersebut juga mengatur sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR.
“Regulasinya jelas. Tidak ada ruang abu-abu. Negara sudah memberi kepastian hukum,” ujar Suranto.
Beliau menekankan bahwa pelanggaran pembayaran THR bukan sekadar persoalan etika bisnis, tetapi dapat berimplikasi hukum serius.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika terdapat unsur kesengajaan, manipulasi pengupahan, atau penghindaran kewajiban secara sistematis, perkara dapat berlanjut menjadi perselisihan hubungan industrial yang diproses melalui mediasi Dinas Ketenagakerjaan hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jika ada unsur kesengajaan dan pelanggaran dilakukan berulang, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja dan layak diperjuangkan melalui jalur litigasi,” tegasnya.
Masih menurut Suranto, alasan klasik seperti kondisi keuangan yang belum stabil tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum. Kepatuhan terhadap pembayaran THR adalah cermin tata kelola dan integritas manajemen.
Hari raya bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga momentum konstitusional bagi pekerja untuk menerima haknya. Mengabaikan THR sama artinya mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi roh konstitusi.
“Jangan sampai kebijakan internal perusahaan justru melanggar hukum. Negara telah memberikan aturan. Tinggal apakah pengusaha mau patuh atau tidak,” ujarnya lugas.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Layanan meliputi:
1. Konsultasi hukum awal.
2. Pendampingan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan.
3. Mediasi bipartit dan tripartit.
4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan. Jangan takut bersuara. Hukum berdiri untuk melindungi hak-hak normatif pekerja,” tegas Suranto.
Suranto juga mengimbau pekerja untuk:
1. Memastikan status hubungan kerja jelas (PKWT atau PKWTT).
2. Menyimpan slip gaji dan kontrak kerja sebagai bukti.
3. Segera melapor apabila mendekati H-7 THR belum dibayarkan.
Menurutnya, kesadaran hukum pekerja adalah benteng pertama pencegahan pelanggaran.
“THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Dengan peringatan tegas ini, diharapkan para pengusaha bersikap bijak dan patuh terhadap regulasi. Sebab di balik angka-angka laporan keuangan, ada keluarga yang menanti kepastian. Dan di balik setiap hak pekerja, ada hukum negara yang berdiri tegak menjaga keadilan.
(CP/red)






