JAKARTA – Politisi senior PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ikut mendukung Polri memproses kasus yang dilaporkan oleh Haris Pertama terkait cuitan rasis Permadi Arya atau Abu Janda ke Natalius Pigai.
Bagi Arsul Sani, laporan Haris Pertama tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada di republik ini. Mampukah kasus ini diselesaikan?
“Ketika ada laporan baik terhadap Ambronicus atau Abu Janda ya silakan Polri melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Arsul Sani yang juga menjabat Waketum PPP waratawan, Jumat (29/1/2021) kemarin.
Arsul Sani berharap, dari kasus ini jangan sampai citra pemerintah jelek karena Abu Janda dianggap elemen pendukung pemerintah sehingga aparat kepolisian tidak memproses pelaporan yang ada sebagaimana mestinya.
Alumni HMI ini mengingatkan Kapolri Baru dilantik oleh Jokowi Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di nusantara II Gedung DPR RI, Senayan, ruang rapat Komisi III DPR RI.
“Tidak boleh (polisi) beraksi karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses secara hukum. Sudah saatnya di negeri ini hukum kita ditegakkan kepada siapa pun yang bersalah seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test. Dan komitmen Kapolri itu dinanti oleh rakyat Indonesia,” jelas Arsul Sani.
Arsul Sani memgingatkan kembali salah satu janji komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni menegakkan hukum tanpa pandang bulu, siapapun. Termasuk pihak yang dekat pemerintah.
“Komitmen Kapolri (Listyo Sigit Prabowi) kan begitu ngomongnya di Komisi III, DPR RI saat uji kelayakan, tanpa pandang bulu atau pilih bulu. Termasuk Polri tidak boleh hanya tajam ke kanan, dan tumpul ke kiri,” ujar Arsul Sani mengingatkan.
Untuk itu, mantan Sekjen PPP ini percaya Kapolri baru mampu menyelesaikan kasus tersebut. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus Abu Janda kepada aparat polisi. Arsul Sani juga menyampaikan, sudah ada aturan sah yang membuat Polri bekerja secara adil dan profesional.
“Berikutnya, adalah tugas Polri menganalisis terkait laporan yang ada, kemudian melakukan penyelidikan,” terang Arsul Sani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Janda telah dipolisikan terkait cuitan ‘evolusi’ kepada Natalius Pigai. Atas Cuitan yang dinilai Haris Pertama rasis tersebut telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai.
Di mana laporan itu bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim Kamis 28 Januari 2021 lalu. Abu Janda telah dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (HMS)