Saya minta Maklumat Kapolri diterapkan secara konsekuen, jangan terlihat pelaksanaannya hanya tegas kepada masjid dan kegiatan ummat Islam saja.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona semangatnya adalah melakukan pembatasan pengunpulan massa yang berpotensi menyebarkan covid-19. Jadi pelaksanaannya harus konsisten pada semua bidang.
Saya banyak menerima keluhan dari masyarakat, mereka menanyakan kenapa pembatasan aktifitas di masjid, pengajian dan tablig akbar sangat ketat, namun tidak demikian untuk aktifitas lain.
Misalkan saja acara Penutupn Gerai McDonal di Sarinah, keramaian di bandara serta kepadatan di beberapa pusat pembelanjaan seperti di Roxy Jember, perbelanjaan Cakranegara Mataram. Ada yang juga bertanya kepada saya, kenapa acara peringatan Nuzulul Qur’an tidak diizinkan sedangkan konser musik diperbolehkan.
Point 2 maklumat kapolri melarang kegaitan pengumpulan massa dalam bentuk konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Tentunya aparat harus mempedomani maklumat Kapolri dan menerapkannya dengan prinsip equality before the law. Harus dipahami, bahwa dalam situasi krisis seperti ini psikologi masyarakat sangat rentan dengn isu sensitif. Karenanya, perlakuan yang sepadan oleh aparat dalam menjalankan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua MKD DPR RI/Anggota Komisi III DPR RI/ Ketua DPP PKS