Polisi Harus Bisa Ungkap Jaringan Miras Oplosan di Subang Hingga Keakarnya

Ilustrasi Minuman Keras (istimewa)

JAKARTA – Kabar pilu menyelimuti masyarakat Subang, dimana sekitar 12 orang pemuda dinyatakan tewas saat sedang berpesta minuman keras (miras) oplosan.

Saat ini pihak kepolisian Subang sudah berhasil meringkus tersangka pembuat dan penjual miras oplosan tersebut yakni pasangan suami istri, NN (59) dan RH (43) warga Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang, Senin (30/10/2023) sore. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bandung Barat saat melarikan diri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Subang kini terus mendalami kasus miras oplosan tersebut.

Kejadian tersebut, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya politisi partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo.

Dirinya meminta pihak kepolisian untuk membongkar jaringan miras ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Bongkar penjual atau penyalur sampai keakarnya demi generasi anak bangsa kedepan,” ungkap Achmad Taufan Soedirjo, melalui keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Caleg DPR RI dari partai Golkar, Dapil Jabar VII (Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu berharap kejadian tersebut untuk tidak terulang kembali. Dia juga mengingatkan generasi muda untuk sadar bahaya dari mengkonsumsi miras, baik yang legal maupun ilegal.

“Saya prihatin dan berharap tidak terulang kembali kejadian tersebut. Generasi muda harusnya lebih sadar lagi bahwa meminum minuman beralkohol apalagi oplosan tidak baik karena dapat merusak masa depan,” pungkas Achmad Taufan Soedirjo. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.