JAKARTA – Sekjen DPP PKS Habib Aboe mengajak masyarakat menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal indikasi adalah benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.
Hal itu disampaikan oleh Habib aboe Bakar dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Ahad (29/10/2023).
“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Habib Aboe saat menjawab pertanyaan dari peserta kegiatan tersebut.
Untuk itu, pria yang kerap disapa Habib Aboe ini minta agar masyarakat mempecayai para anggota MKMK yang sudah terbentu.
“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK MK,” papar Anggota Komisi III tersebut.
“Kita kan sudah tahu Prof Jimly , selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa sipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I tersebut.
Habib Aboe kemudian menjelaskan bahwa putusan MK MK tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia Capres.
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Habib Aboe Bakar Alhabsyi.