JAKARTA – Rencana kenaikan ongkos haji menjadi sorotoan publik termasuk sejumlah partai di Senayan termasuk di PKB. Fraksi PKB sangat keberatan dengan usulan tersebut namun bisa dinaikan secara bertahap.
Bahkan dengan tegas PKB menolak rencana tersebut dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seperti yang diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp 69 juta. Sebab, menurut PKB kenaikan itu memberatkan umat Islam.
“Itu kenaikan ongkos biaya haji terlalu kelewatan mahal ketimbang tahun sebelumnya. Biaya itu sangat berat yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji kita,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Kiai Maman Imanulhaq (Kiai Maman; KM) seperti keterangan tertulis diterima wartawan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)
Kiai Maman yang juga Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini mengungkapkan, ada dana sedang dikelola BPKH sebesar Rp 22 triliun 2023 ini. Di mana dana tersebut diambil dari nilai manfaat yang tak terpakai di 2020-2021 sekira Rp 12 triliun.
Belum lagi, lanjut Kiai Maman, nilai manfaat di tahun 2023 ini ada sekitar Rp 10 triliun. Untuk itu, Kiai Maman berharap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah dapat diambil dari total nilai manfaat tersebut.
“Sehingga dari presentase dari rencana Kemenag itu senilai 70 persen ditanggung jemaah mampu kita diturunkan hingga menjadi 51 persen,” ujar Kiai Maman.
“Kami melihatnya, BPIH yang diusulkan naik hampir 2 kali lipat ini dari tahun lalu sangat memberatkan para calon jemaah haji Indonesia. Alasan itu, kami (Fraksi PKB) DPR RI meminta rencana kenaikan ini dirasionalisasi secara bertahap,” jelas Kiai Maman.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB ini menerangkan, ongkos haji tak dapat dihindari. Meski demikian, usul Kiai Maman, jika kenaikan ongkos biaya haji tak terelakan makan perlu sosialisasi masif sebelum dinaikan.
“Kita perlu menyesuaikan kenaikan biaya haji hingga hampir mencapai Rp 30 juta. Porsi BPIH usulan Kemenag yang paling relevan di tahun 2023,” ujar Kiai Maman.
Ia menegaskan, ke depannya, rencana kenaikan BPIH tak perlu lagi dibebankan pada jemaah lunas tunda. Alasannya, hal itu tak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Jemaah yang sudah lunas, berarti telah menyelesaikan urusan bayar membayar. Ini salah satu catatan dari Fraksi PKB di DPR dan sebagai concern kami di Panja Haji supaya haji di 2023 ini sesuai asas keadilan, akuntabel, profesionalitas dengan prinsip nirlaba,” terang Kiai Maman.