JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, menyesalkan ditolaknya pengajuan pembantaran dan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal upaya itu murni karena terkait kondisi kesehatan.
Kuasa Hukum Ted Siong, Julianto Azis mengatakan, persidangan ini seharusnya dapat mengedepankan sisi humanis, terlebih kondisi terdakwa yang sudah berusia 80 tahun, sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.
“Ini kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana,” kata Julianto mendampingi Ted Sioeng berkursi roda di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Dikatakan Julianto, seharusnya Majelis Hakim memberikan pembantaran kepada kliennya untuk menjalani perawatan medis.
“Harus dipertimbangkan sisi humanisnya. Sudah orang tua seperti begitu umur 80 tahun, mau diapain?. Pembantaran kita juga tidak dikabulkan. Permohonan penangguhan juga tidak dikabulkan. Sudah diborgol dikasih rompi,” tandasnya.
Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada. “Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap,” tambah Julianto.
Terlepas dari upaya pembantaran dan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti pun telah disiapkan untuk meyakinkan hakim.
“Terkait ahli ini menurut pandangan kami akan mempengaruhi surat dakwaan penuntut umum. Tapi persidangannya akan digelar Rabu (5/2),” tegas Julianto.
Sejatinya sidang Senin (3/2) ini, mendengarkan keterangan saksi ahli, namun ditunda hingga Rabu (5/2). “Karena hari ini belum siap ahli yang akan dihadirkan di persidangan, sidang kita tunda hari rabu depan ya,” kata Hakim Ketua.