JAKARTA – Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 ini bertema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat’ diharapkan para insan pers tetap terus berjuang mempertahankan serta menjaga independensi khususnya di tahun politik ini.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin. Di mana Mukhtarudin sangat mendukung penyelenggaraan HPN tahun 2023 ini yang puncak acaranya bakal digelar pada 9 Februari 2023 di Gedung Serbaguna, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pada kegiatan ini akan diadakan pameran HPN yang menunjukkan perkembangan pers Indonesia selama tiga abad,” Mukhtarudin pada Lintas Parlimen, Ahad (5/2/2023).
Mukhtarudin mengatakan peringatan Hari Pers 2023 kali ini harus menjadi momentum untuk semakin meningkatkan peran pers sebagai piranti demokrasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sajian informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya.
Karena itu, Politisi Dapil Kalimantan Tengah ini bilang segenap insan pers harus dapat meningkatkan kualitas pemberitaan. Berkualitasnya sebuah karya jurnalistik hanya dapat dihasilkan oleh pers yang berkinerja secara profesional.
“Saya mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 2023. Saya berharap pers tunjukkan komitmennya yang kredibilitas dan tetap menjaga independensi,” tutur Mukhtarudin.
Mukhtarudin mengingatkan Pers memiliki peran yang sangat besar dalam membangun bangsa. Selain itu, pers juga menjadi pilar keempat demokrasi.
Untuk itu, Anggota Banggar DPR RI ini juga meminta pers terus menjaga hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan memberikan pemberitaan berdasarkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Selain itu, Mukhtarudin juga mengajak pers turut memerangi hoaks dan fitnah yang dapat memecah belah bangsa jelang pemilu 2024 mendatang.
Menurut Mukhtarudin, sebagai salah satu pilar demokrasi, kinerja pers sangat mempengaruhi kualitas dan stabilitas politik nasional, sehingga Independensi Pers sangat berkorelasi dan menentukan bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Independensi serta profesionalisme wartawan hendaknya terus dijaga agar hak-hak publik mendapat informasi yang akurat, mengandung kebenaran serta berimbang, tetap terpenuhi,” pungkas Mukhtarudin.