Perpu Cipta Kerja Tahun 2023 Tak Berpihak ke Rakyat, SPRIN Akan Ajak Pemerintah Dialog

JAKARTA – Pemerhati pertambangan rakyat Indonesia, Irwan Abdul Hamid, S.H., menyikapi langkah Pemerintah Pusat yang terkesan terburu-buru teken Peraturan Pemerintah tentang Perpu Cipta Kerja tahun 2023. Irwan sendiri merupakan Ketua Umum Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) yang konsen mendorong percepatan pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Pertambangan Rakyat legal atau PERA pada 2.671 Blok Pertambangan yang telah diverifikasi kementerian ESDM.

“Kami akan mendorong dialog dengan pemerintah sebagai solusi sekaligus menyampaikan fakta dan data. Karena demonstrasi merupakan solusi terakhir jika pemerintah menyampingkan aspirasi-aspirasi rakyatnya,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2023).

Bacaan Lainnya

Irwan berharap sebelum mengimplementasikan prodak Perpu ini, tentu alangkah baiknya mereka yang membuat Undang-undang mendengar masukan dan keluh kesah pekerja di sektor tambang rakyat. Pasalnya, Irwan menerangkan, terkait polemik soal pengganti Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dirinya menjelaskan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 tahun 2023 terkesan di paksakan untuk diterapkan”.

“Padahal perlu kajian mendasar karena implementasi dari produk Cipta Kerja tentunya akan berdampak pada pekerja di sektor tambang rakyat,” imbuhnya.

Menurut Irwan, ketika membaca Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual. Hal tersebut sejalan dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”.

“Negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara tersebut,” tegasnya.

Bahwa ruh dari UU Cipta Kerja ada pada Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup yang diselenggarakan berdasarkan;
a. Pemerataan hak;
b. Kepastian Hukum;
c. Kemudahan Berusaha;
d. Kebersamaan; dan
e. Kemandirian.

Kemudian, ungkap Irwan, faktanya penyidik kepolisian Polda Banten menerapkan UU Cipta Kerja dalam Berita Acara Penetapan Tersangka 2 orang penambang Cimanggu Kabupaten Pandeglang serta 6 orang penambang Sukabumi yang nyata – nyata telah memiliki dokumen perijinan berusaha, tetapi masih ditetapkan sebagai tersangka.

“Hentikan diskriminasi penambang rakyat melalui Undang-undang cacat formil atau Inkonstutisional untuk diterapkan bersama Perpu Cipta Kerja tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait