BelaRakyat – WaliKota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Ia bersama delapan orang lainnya ditahan selama 20 hari.
“Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Rutan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu
Camat Jatisampurna dan Rawa Lumbu turut menjadi tersangka dan ditahan seperti Rahmat Effendi selaku penerima suap.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Walikota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Dari operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
“Tim KPK menemukan uang dengan jumlah yang fantastis dengan jumlah miliaran rupiah,” ucap Firli.
Rahmat Effendi atau yang lebih dikenal dengan panggilan ‘Bang Pepen’ dibawa ke Kantor KPK pada kemarin malam sekitar pukul 22.58 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait proses hukum yang dilakukan KPK.
Dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian, Pepen selaku kader Partai Golkar itu hanya berjalan mengikuti arahan petugas menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan.
(CP/red)