Penyerobotan Tanah, Pemilik Lahan Lapor Polisi Dan Gugat Di Pengadilan

pinterest.com

JAKARTA – Pembaca BelaRakyat.com bisa mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum dikirim ke email : hallo.pengacara@gmail.com

Berikut pertanyaan seputar permasalahan hukum dari pembaca BelaRakyat.com yang diterima Hallo Pengacara.

Hallo Pengacara

Izin bertanya pak, saya punya aset sebidang tanah yang terletak di daerah Sukabumi, namun ada perusahaan yang tanpa atas hak mendirikan bangunan ditanah saya. Saya sudah berkordinasi dengan pihak terkait untuk membongkar bangunan tersebut dengan memberikan waktu 1 bulan, namun tak kunjung di bongkar.

Apakah saya dapat dipidana apabila saya melakukan pembongkaran paksa atas bangunan tersebut? Mohon pencerahannya !!

Terima kasih

Hasan

Pertanyaan dari pembaca BelaRakyat.com di atas, Advokat Andi Salman, SE.SH.MH. yang memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

Berkaitan dengan pertanyaan saudara maka dapat digambarkan bahwa saudara merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kepemilikan hak atas tanah saudara tentunya harus dibuktikan secara Sah dengan dokumen-dokumen legalitas Hak Milik atas objek tanah tersebut, agar dalam bertindak secara litigasi pihak yang saudara maksudkan bisa dikenakan kasus penyerobotan tanah/lahan di bangunan saudara tanpa memiliki alas hak atau bukti yang sah.

Izin Mendirikan Bangunan

Untuk mendirikan bangunan, pemilik bangunan wajib mengurus perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu di kantor Pemerintah setempat. Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan oleh Pemerintah jika tidak disertai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Apa saja syarat mendirikan bangunan?

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy SPPT.
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan.
  • Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah.

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung.

  • Pasal 7, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”
  • Pasal 7, ayat (2): “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”

Sanksi Mendirikan Bangunan Tanpa Izin di Atas Tanah Orang Lain

Namun berkaitan dengan kasus anda diatas, sanksi pidana juga berlaku bagi pemilik bangunan karena mendirikan bangunan tidak memiliki alas hak atas tanah untuk bangunan yang dibangunnya.

Sanksi hukum bagi Perusahaan yang membangun tersebut juga diatur di dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah orang lain tanpa izin yang berhak (pemiliknya).

Kemudian di Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah berkaitan pihak yang melakukan atau mendirikan bangunan tersebut dapat dipidana 4 tahun penjara.

Sehingga untuk kasus saudara, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar mendapat proses hukum dan langkah hukum yang tepat tanpa harus bertindak secara sepihak yang nantinya dikhawatirkan dapat merugikan diri sendiri.

Tindakan Membongkar Bangunan

Terkait pertanyaan saudara yang jika melakukan tindakan membongkar bangunan tersebut karena permintaan saudara tidak diindahkan oleh pihak Perusahaan merupakan hal yang arogan dan dapat merugikan diri sendiri. Karena membongkar bangunan orang yang telah berdiri, walaupun diketahui tidak memiliki atas hak/bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut secara sepihak dapat dipidana.

Dasar hukumnya bahwa tindakan saudara dapat dikenakan Pasal 200 (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara bagi yang merusak bangunan orang lain.

Kemudian Pasal 406 (1) KUHP diancam pidana 2 Tahun penjara bagi orang yang merusak barang orang lain.

Tips Mengatasi Bangunan Yang Terlanjur Berdiri Tanpa Izin di Atas Tanah Orang Lain

Kami menyarankan agar anda tidak melakukan pembongkaran bangunan secara sepihak, walaupun bangunan tersebut berada diatas tanah anda dan tanpa izin mendirikan bangunan. Karena Tindakan pembongkaran merupakan Tindakan pidana melanggar hukum. Ada beberapa upaya hukum yang dapat anda lakukan dalam mengatasi situasi yang anda alami saat ini.

  1. Datang dan buat Laporan Polisi di kantor kepolisian setempat sesuai dengan lokasi tanah tersebut, dengan dasar penyerobotan tanah sesuai dengan Pasal 385 KUHP.
  2. Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan yang berada diatas tanah milik anda.
  3. Konsultasikan masalah anda dan minta bantuan kepada penasihat hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Terimakasih.

Andi Salman, SE.SH.MH.

Advokat Hallo Pengacara (ANDISA & CO Law Firm)

Tiktok  :   hallopengacara

Instagram  : hallopengacara.id

Web : www.andisaco.id

WA Center : 0815. 1701. 2999

 

Anda punya pertanyaan terkait permasalahan hukum atau ingin mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda? Ajukan pertanyaan Anda ke email : hallo.pengacara@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *