Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun: Ini Mengoyak Rasa Keadilan Masyarakat

JAKARTA – Habib Aboe Bakar Alhabsyi tidak terima dengan tuntutan yang diterima penyerang Novel Baswedan. Di mana penyerang itu hanya dituntun 1 tahun penjara.

“Mendengar tuntutan 1 tahun untuk penyerang Novel dengan alasan tidak sengaja melukai mata, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan,” jelas Habib Aboe pada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Bacaan Lainnya

Habib Aboe menyampaikan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Kesalahan, disini dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat “kesengajaan” (dolus) dan pidana kesalahan akibat “kelalaian”.

“Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana,” ujarnya.

Seharusnya, sambung Habib Aboe, yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.

“Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja ? Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah “menyiram” tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mentarjet Novel, adalah indikasi kuat mens rea mereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras,” jelas politisi senior PKS ini.

Menurutnya, keputusan hakim tidak adil. Sejatinya hukum yang menjadi perhatian khusus publik harus ditegakan.

“Inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik. Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini. Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia,” papar Habib Aboe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *