JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR meminta Pemerintah agar tidak lengah menjaga keamanan pangan di tengah situasi wabah covid-19. Khususnya, kasus penjualan daging babi yang disamarkan sebagai daging sapi di sejumlah pasar di Bandung merupakan salahsatu bentuk kelengahan terhadap penjagaan keamanan pangan.
Menurutnya, Pemerintah sendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2019 pasal 1 ayat (2) mendefinisikan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Saya mengapresiasi polisi Bandung yang telah menangkap pelaku penjualan daging babi yang disamarkan sebagai daging sapi tersebut. Tapi penangkapan itu tindakan kuratif. Sedangkan substansi Keamanan Pangan sesuai PP adalah tindakan preventif yaitu mencegah, bukan menanggulangi,” papar legislator dari FPKS ini.
Diberitakan, untuk membuat daging babi seolah daging sapi pelaku mencampurkan boraks ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Selanjutnya pelaku bilang ke pembeli, daging yang dijualnya adalah daging sapi.
Penjualan daging babi dengan menyamarkan sebagai daging sapi, lanjutnya, selalu berulang dalam kondisi kelangkaan daging sapi segar dipasaran terutama menjelang lebaran seperti sekarang ini.
“Karena selalu berulang, mestinya Pemerintah siap siaga dan sudah tahu cara mengatisipasinya,” ujar Hermanto.
Dengan ditemukannya kasus ini di Bandung, Hermanto meminta Pemerintah agar melakukan tindakan-tindakan pencegahan di daerah-daerah lain guna menjaga suasana kondusif di Bulan Ramadhan.
“Suasana kondusif dibutuhkan agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas ibadah puasa dengan tenang tanpa rasa was-was,” pungkas legislator dari dapil Sumbar 1 ini. (Joko