JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengecam keras framing negatif, narasi sesat, opini liar serta tuduhan sepihak yang menyerang personal Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau (Menteri Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn), Drs. Agus Andrianto, SH., MH soal pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto.
“Narasi liar dan opini tedensius yang dilontarkan sekelompok pihak yang diduga tak bertanggung jawab yang mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto mencopot atau meminta nonaktifkan Agus Andrianto dari jabatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan soal gugatan terhadap pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto dinilai tak objektif, dan kontruktif dalam menilai persoalan sesuai fakta dan data secara menyeluruh, serta diduga kuat bernuansa politis,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (3/11/2025).
Alumnus indef school of political economy Jakarta Nasky menilai, Justru langkah kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) dibawah kepemimpinan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto sudah tepat, sudah sesuai mekanisme, prosedur dan aturan hukum yang berlaku terkait pembebasan bersyarat (PB) yang bersangkutan.
“Publik menilai, Langkah Kemenimipas sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat (PB) sudah melalui mekanisme pertimbangan dari berbagai aspek aturan, termasuk koordinasi lintas kementerian lembaga, dan aturan hukum yang berlaku dalam pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) bagi warga binaan secara verifikasi administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
“Langkah Kemenimipas sudah tepat dan sesuai prosedur. Pembebasan bersayarat merupakan hak hukum setiap warga binaan yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Disisi lain, Nasky juga menguraikan, Akibat dari putusan MK yg mengurangi masa hukuman dan denda, berdampak kepada makin berkurangnya masa pembebasan bersyarat yang bersangkutan. Total kelebihan hari diperhitungkan lebih kurang 74 jt perhari (ketika dikalkulasi mencapai Rp. 5 M lebih, ini dikurangkan dengan denda Subsider yang harus dibayarkan). Kalau denda subsider sudah dibayar, maka pembebasan bersayarat yang merupakan hak yang bersangkutan mesti diberikan, kalau tidak Kementerian Imipas Cq Dirjen Pas bisa dilaporkan ke Ombusman RI,” Urainya.
Pertanyaannya, Apakah lebih hari karena masa PB sdh dijalani, apa negara harus bayar Rp. 74 jt perhari? Apa negara tidak rugi untuk membayar itu perkara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Founder Nasky Milenial Center mengatakan, Memang semua warga negara punya hak untuk menyampaikan kritik dan saran yang sudah diatur dalam amanat konstitusi kita.
Namun, Ia mengingatkan, yang bersangkutan SN juga punya hak. Jadi sarannya penggugat pembebasan bersyarat (PB) tersebut sebaiknya didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan atas dasar ketidaksukaan. “Gugatan itu harus berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan tertentu,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan publik menyebarkan informasi tanpa data dan bukti sahih merupakan bentuk penghakiman sepihak yang berbahaya. “Oleh sebab itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing framing negatif, opini liar, dan provokasi serta tetap mengedepankan akal sehat dan fakta yang valid,” tegasnya.
Menurutnya, kritik adalah hal wajar dalam demokrasi, namun harus disampaikan dengan data, argumentasi yang benar, dan tak menyerang personal.
Lebih lanjut, Nasky menilai kinerja Kemenimipas di bawah Agus Andrianto menunjukkan hasil nyata. Di antaranya, lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor imigrasi sebesar Rp. 8,3 triliun, serta pelaksanaan 11.962 razia di seluruh Indonesia yang menyita lebih dari 10 ribu ponsel dan 21 ribu perangkat elektronik hingga Oktober 2025.
Selain itu, Kemenimipas juga meraih Gold Winner Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2025, yang disebutnya sebagai bukti profesionalitas dan transparansi lembaga publik.
“Capaian ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, birokrasi, dan hukum,” kata Nasky.
“Menteri Imipas, lanjutnya, Jenderal Pol (Purn) Agus juga sudah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembenahan, peningkatan dan memperkuat lapas-lapas diseluruh Indonesia, serta komitme dalam memberdayakan warga binaan dari berbagai karya dan kreatifitas,” sambungnya.
Maka untuk itu, sesuai fakta dan data diatas kinerja, capain, dan dedikasi Menteri Imipas beserta jajarannya dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan informasi lembaga publik patut diapresiasi dan didukung oleh semua elemen bangsa,” tambahnya.
Disisi lain, Nasky memandang serangan terhadap Menteri Imipas sebagai bentuk pelemahan struktur pendukung pemerintahan. “Secara tidak langsung, ini adalah upaya sistematis menggoyang legitimasi program kerja pemerintah melalui jalur non-formal,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar bohong, opini yang menyesatkan, maupun provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan. “Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan di atas fitnah yang dibungkus opini,” pungkasnya.
