Pemerintah Akan Menaikkan Cukai Rokok: Petani Tembakau Mengalami Tekanan.

Pemerintah secara resmi akan mulai menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021 mendatang. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut dinilai akan membuat para petani tembakau mengalami tekanan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya mengatakan, kenaikan cukai terus dilakukan tetapi tidak diiringi dengan langkah penyiapan industri baru sebagai penggantinya. Sebab 50 persen dana bagi hasil cukai tembakau yang seharusnya diarahkan untuk masyarakat, masih tidak terlihat rencana pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dalam industri baru.

Bacaan Lainnya

Politisi partai Nasional Demokrat ini menegaskan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan , Sri Mulyani beserta jajaran pada 27 Januari 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *