JAKARTA – PB IKAMI Sulsel angkat suara terkait kasus dugaan perusakan uang rupiah yang menjerat Manre, nelayan Pulau Kodingareng Makassar ramai jadi sorotan. Pria berusia 60 tahun itu kini ditahan di Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan tersangka.
Di mana Daeng Manre’ ditangkap dan ditahan di Polda Sulsel dan Dit Polairud Polda Sulsel, dengan dugaan perusakan Mata Uang Negara, sebagaimana maksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 tahun 2011.
Saat kejadian, Manre disebut menolak dan merobek amplop yang kebetulan berisi uang. Amplop diberikan pihak perusahaan penambang pasir laut yang getol ditolak nelayan Kodingareng.
“Sebelum dilakukan penahanan sudah seharusnya pihak penyidik mendalami kasus ini, apalagi Bapak Manre mengaku tak sengaja merobek amplop yang tenyata berisi uang tunai tersebut,” tutur Sekretaris Jenderal PB IKAMI Sulsel Darwis E. Bulan pada Bela Rakyat, Selasa (1/9/2020).
Darwis kemudian melanjutkan bahwa dalam pasal 25 ayat 1 UU tentang mata uang di sebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Dalam pasal tersebut harus digaris bawahi kata dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Artinya jika orang tersebut tidak sengaja dan tidak bermaksud untuk merendahkan simbol negara. Tentu tidak bisa di persoalkan,” tegas Darwis. (Dar3)