JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan pihak terus mewaspadai pihak yang ingin putar balik fakta hukum Moeldoko cs. Herzaky mengaku siap menghadapi kelompok begal politik itu seperti arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami telah siap terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 gugatan Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Mereka para ‘begal politik’ masih belum puas mesku sudah gagal, mereka tidak bisa membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Deli Serdang, Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” jelaa Herzaky pada wartawan, Senin (13/9/2021) kemarin.
Menurut Herzaky, pada gugatannya akan diputuskan pada bulan Oktober 2021 mendatang. Ia menjelaskan, ada 2 gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko ke Pengadilan TUN Jakarta.
Pertama, lanjut Herzaky, perkara nomor 150. Dimana penggugat atas nama Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka ingin membatalkan keputusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang.
“Mereka juga ingin agar Majelis Hakim memerintahkan Menkumham mengesahkan hasil KLB abal-abal itu. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan Ddmokrasi di Indonesia,” terang Herzaky.
Kedua, sambungnya, perkara nomor 154, ada 3 mantan kader Partai Demokrat yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN untuk membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan setahun lalu.
“Jika itu mereka digugat, maka tuntutannya itu sudah kadaluarsa. Meski mereka mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya tapi ini sudah setahun lalu. Ini jelas diatur di negara ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, Herzaky berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan bersikap netral, tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.
“Di mana tim kami dikomandoi oleh saudara Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK). Di mana Tim Hukum kami siap hadapi mereka dengan ratusan bukti tertulis, saksi fakta dan saksi ahli dalam agenda persidangan di hari Kamis, 16 September 2021 dan 23 September 2021 ini,” pungkas Herzaky.
Sebagai infotmasi, yang menangi perkara ini adalah Majelis Hakim PTUN Jakarta 150/G/2021/PTUN-JKT atas nama Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Dalam Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT yakni Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.
Sebelumnya, dalam kedua Gugatan Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN itu telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’. (HMS)