Publik tanah air dihebohkan dengan kemunculan dokumen pandora papers, sebuah dokumen yang mengungkap skandal pajak orang penting dari berbagai Negara di dunia.
Pandora papers diungkap oleh Konsorsium Jurnalis Investigatif Intenasional (ICIJ), pandora papers dengan sangat berani menyeret beberapa nama besar yang menjadi pemimpin di sebuah Negara, atau paling tidak memainkan peran kekuasaan strategis di Negara tersebut, yang menarik karena dua orang pejabat elit di lingkaran kekuasaan Jokowi turut muncul namanya dalam pandora papers.
Jika pandora papers terbukti kebenarannya, maka dalam konteks Indonesia peristiwa ini akan sangat mencoreng wajah pemerintah, namun bila dokumen tersebut ternyata keliru maka ceritanya akan beda lagi.
Dalam kondisi ini dibutuhkan ikhtiar serius dari lembaga terkait di Indonesia untuk menelusuri sejauh mana kebenaran dokumen tersebut, PPATK, KPK, dan Ditjen Pajak adalah lembaga yang mesti tampil terdepan guna menginvestigasi kebenaran pandora papers, dari perspektif hukum kemunculan dua nama menteri dalam pandora papers memang tidak bisa serta merta dijadikan dalih untuk mejatuhkan vonis bersalah kepada keduanya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, akan tetapi lembaga tekait seperti yang disebutkan diatas mesti melakukan penulusuran serius demi memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
Menteri bersangkutan sah-sah saja melakukan klarifikasi, itu hak mereka, tetapi harus ditekankan bahwa klarifikasi bukan ujung dari kasus ini, hadirnya klarifikasi bukan berarti masalah telah tuntas, kasus ini bisa dikatakan tuntas bila lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk mengusut kasus ini telah bekerja lalu mengungkapkan hasil temuan mereka, terserah hasil temuannya nanti akan seperti apa, yang pasti lembaga terkait harus diberi kesempatan untuk mengungkap kasus yang sangat sensitif ini.
Ingatan publik masih segar bahwa beberapa waktu lalu muncul dokumen serupa yang bernama panama papers, juga masuk kategori skandal pajak, dan saat itu lembaga terkait tekesan tidak memperdulikan kasus tersebut, bahkan sebelumnya lagi pernah ada paradise papers, ini juga merupakan kasus skandal pajak.
Saat itu respon lembaga terkait juga sama, acuh tak acuh terhadap skandal pajak tersebut. Tentu publik tidak menginginkan perlakuan semacam ini kembali terulang dalam kasus pandora papers. Sangat penting bagi para pengambil kebijakan terkait untuk berkaca pada panama papers dan paradise papers, publik pasti tidak ingin mendapatkan prank untuk kesekian kalinya, rakyatnya ditekan dan diburu agar mebayar pajak sementara elitnya nyaman bermain skandal pajak.
Zaenal Abidin Riam
Pengamat Kebijakan Publik/Koordinator Presidium Demokrasiana Institute