TANGERANG – Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dihadirkan sebagai Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/12/2023) oleh penggugat.
Hal itu terkait pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII 2022 dalam hal ini Karateker, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada 26 Oktober 2022 lalu di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Menurut Fahri Bachmid, bahwa berdasarkan pedoman organisasi Kadin yang saat ini berlaku adalah AD/ART yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.
“Bahwa Penggugat I menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 yang bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang, Banten telah sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. Dengan demikian segala produk yang dihasilkan oleh MUKAB VII Kadin Tangerang tanggal 26 Oktober 2022 adalah legal dan mengikat secara hukum,” papar Fahri Bachmid, di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (14/12/2023).
Dia melanjutkan, bahwa secara imperatif berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) AD Kadin, telah diatur pranata bahwa sebelum dilaksanakannya Mukab VII harus dilakukan konsultasi, komunikasi dan koordinasi Kadin Kabupaten Tangerang dengan Kadin Provinsi Banten.
Dan, katanya secara faktual, berdasarkan fakta persidangan, konsultasi demikian telah dilakukan, dengan serangkaian pertemuan dengan Kadin Provinsi Banten sebagaimana terjadi pada beberapa momentum yaitu:
– Pertemuan tanggal 10 Maret 2022
– Pertemuan tanggal 1 April 2022
– Pertemuan tanggal 11 April 2022
– Pertemuan tanggal 18 Agustus 2022
“Sehingga sarana konsultasi telah dlakukan sebagaimana mestinya, dengan demikian pelaksanaan Mukab VII harus dipandang telah berangkat dari tahapan serta agenda normatif yang diatur dalam AD/ART, dan pelaksanaan pada tanggal 26 Oktober 2022 adalah sah dan menggikat secara hukum,” tutur Fahri.
Bahwa, menurut Dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar itu, penggugat I menyelenggarakan Mukab VII telah secara nyata berangkat dari prosudur yang diatur dalam KEPRES Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN, khususnya ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a. Anggaran Dasar mengatur bahwa “Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.
Ketentuan selanjutnya adalah Pasal 25 ayat (2) huruf b. AD KADIN yang mengatur bahwa “Untuk Muprov: Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi” selanjutnya “Untuk Mukab/Mukota: Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa yang bersangkutan”
Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, khususnya ketentuan Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa “Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota”.
Ketentuan selanjutnya diatur dalam Pasal 24 ayat (2), yang menegaskan bahwa “Dewan Pegurus Kadin Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1)”
Dengan demikian, kata Fahri maka secara hukum, prinsip kemandirian pelaksanaan Musyawarah secara bertingkat ada pada jenjang struktur organisasi itu sendiri dan tidak boleh saling mengintervensi pelaksanaan musyawarah.
“Sebabnya dalam Kepres 18/2022 meletakkan kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota disetiap level pelaksanaan musyawarah itu sendiri, dengan demikian pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang tanggal 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang, Banten, beserta seluruh produk-produk yang dihasilkan adalah sah secara hukum, termasuk ketua terpilih,” pungkas Fahri. ***