NCW Bekasi Raya Dorong Penegakan Hukum yang Transparan, Dua Laporan Korupsi Masuk Tahap Pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi

BEKASI ~ Komitmen terhadap pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Daerah National Corruption Watch (NCW) Bekasi. Ketua NCW Bekasi, Herman PS, S.Pd, bersama jajarannya, Arfan Napitupulu, Samsuardi, S.H, dan Binsar, memenuhi panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, pada Selasa, 21 Oktober 2025, terkait tindak lanjut dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Herman menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan DPD NCW Bekasi Raya tertanggal 25 September 2025. Laporan pertama menyangkut dugaan markup pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan hidup di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

“Kami datang untuk memenuhi panggilan Kejari dan memberikan keterangan tambahan sesuai laporan yang telah kami sampaikan. Saat ini Kejaksaan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor,” jelas Herman usai menjalani pemeriksaan.

Ia menegaskan, langkah NCW Bekasi Raya bukan sekadar bentuk pengawasan publik, tetapi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejari Kota Bekasi yang telah merespons laporan masyarakat dengan profesional. “Kami sangat menghargai langkah cepat Kejari. Harapan kami, proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Kota Bekasi, Ibrahim, yang akrab disapa Baim, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan. “Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan sedang kami tangani sesuai prosedur,” ujarnya singkat namun tegas.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan perkembangan laporan pengaduan kepada NCW Bekasi Raya. Surat tertanggal 14 Oktober 2025 tersebut menegaskan bahwa kedua laporan NCW masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Langkah DPD NCW Bekasi Raya ini menjadi bukti nyata peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Sesuai dengan amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, masyarakat berhak untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan semangat kolaboratif, NCW Bekasi Raya berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat demi terwujudnya Bekasi yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
(CP/red)

Pos terkait