MPR Dukung Jokowi Minta TNI Polri Berhati-hati Gunakan UU ITE

Wakil Ketua MPR sekaligus politisi senior Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden joko Widodo saat pengarahan Rapim TNI Polri, 15 Februari 2021 lalu mengenai permintaan Presiden agar TNI Polri berhati-hati dalam menggunakan UU ITE sudah tepat.

Bahkan wakil rakyat dapil Jawa Tengah X ini mengatakan menyambut baik inisiatif Pemerintah dan siap jika Pemerintah dan Parlemen kembali duduk bersama membahas revisi Undang Undang yang memiliki beberapa pasal karet dan multitafsir tersebut.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar delapan pasal-pasal tidak ketat (karet) dan multitafsir.
1. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
2. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax.
8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *