Miris ! Bela Masyarakat Pulau Rempang, Bang Long Malah Terancam 6 Tahun Penjara

Iswandi Bin M Yakup atau Bang Long atau Awi

JAKARTA – Iswandi Bin M Yakup, yang juga dikenal sebagai Bang Long atau Awi, salah seorang orator dalam unjuk rasa di Kantor BP Batam yang berakhir ricuh pada 11 September 2023, kini resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Emy Hajar, kuasa hukum Iswandi, pada hari Sabtu (16/9/2023).

Bang Long dikenakan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang Penghasutan dan termasuk dalam BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Menurut pasal ini, Iswandi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500,-.

Bacaan Lainnya

Emy Hajar, kuasa hukum Aktivis masyarakat Pulau Rempang itu, menyampaikan keterbatasan yang dihadapi oleh tim penasehat hukum dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan pada saat klien mereka diperiksa.

“Kami mengalami keterbatasan dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan,” ungkap Emy Hajar, dikutip dari batamnews.com, Minggu (17/9/2023).

Emy menjelaskan, Iswandi dalam kondisi sehat walafiat saat bertemu pada 15 September 2023, meski durasi pertemuan tersebut singkat.

Tim penasehat hukum mengaku belum mendapatkan salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebuah hak yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

Rencananya, mereka akan mengirimkan surat ke Kasubdit III Jatanras Polda Kepri untuk meminta salinan atau turunan BAP tersebut.

Selain itu, pada tanggal 15 September 2023, tim penasehat hukum telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap klien mereka kepada Kapolda Kepri, dengan penjamin dari pihak keluarga Iswandi.

Iswandi sendiri adalah Aktivis yang terlibat konflik relokasi antara warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat kepolisian dan TNI beberapa waktu lalu telah menjadi berita panas di jagad nasional.

Diketahui, pemukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini terancam digusur.

Hal tersebut bermula sejak 2001, Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta untuk mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi hingga Rp318 Triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur, termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834. (Edt: Zulfahmi Siregar) ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *