JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta mengungkap dugaan kuat adanya praktik sistematis peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan di Bali. Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BNN dan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, Parta tidak hanya menyampaikan apresiasi atas penggerebekan aparat, tetapi juga membuka sisi lain yang dinilai lebih krusial: adanya indikasi tempat hiburan yang secara aktif menjadi titik transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil operasi Bareskrim Polri, tiga lokasi yang disorot yakni New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi. Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 12 tersangka, sementara sejumlah lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, 48 orang diketahui menjalani rehabilitasi di BNN wilayah Bali.
Tempat Hiburan Diduga Jadi “Simpul Distribusi”
Parta menilai, praktik ini tidak bisa dipandang sebagai kasus insidental. Ia menduga adanya pola terstruktur yang menjadikan tempat hiburan sebagai simpul distribusi narkotika.
“Kalau hanya pelaku yang ditangkap, tapi tempatnya tetap beroperasi, maka rantai peredaran tidak akan pernah putus,” ujarnya dalam rapat.
Ia bahkan menyebut bahwa lokasi-lokasi tersebut bukan lagi sekadar tempat hiburan, melainkan telah berubah fungsi menjadi ruang transaksi ilegal yang berlangsung secara terbuka namun sulit terdeteksi publik.
Desak Cabut Izin, Sentil Pemda
Dalam nada tegas, Parta mendesak Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mencabut izin operasional tempat-tempat tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap lokasi yang sudah terbukti menjadi titik transaksi sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk terus berkembang.
“Kalau sudah terbukti dipakai untuk transaksi narkoba, tidak ada alasan untuk mempertahankan izinnya,” tegasnya.
Desakan ini sekaligus menjadi kritik terhadap lemahnya respons administratif daerah dalam menindaklanjuti hasil penegakan hukum.
Modus Baru: Narkoba Berkedok Produk Lifestyle
Dalam investigasi yang disampaikan, Parta juga menyoroti perubahan pola distribusi narkotika yang semakin canggih. Salah satunya adalah penggunaan cairan beraroma buah yang dimasukkan ke perangkat vape (rokok elektrik).
Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dikenali, terutama di kalangan anak muda yang menganggapnya sebagai bagian dari gaya hidup.
“Ini sudah masuk ke ruang-ruang privat dengan cara yang halus. Orang tidak sadar sedang terpapar narkoba,” ungkapnya.
Dorong Penguatan BNN dan Regulasi
Temuan-temuan tersebut mendorong Parta untuk meminta penguatan kelembagaan BNN serta peningkatan peran Bareskrim Polri. Ia juga menilai revisi Undang-Undang Narkotika menjadi kebutuhan mendesak agar mampu mengejar perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.
Menurutnya, tanpa langkah struktural yang kuat, upaya pemberantasan narkoba hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Ini bukan lagi soal penangkapan, tapi bagaimana memutus sistem yang bekerja di belakangnya,” pungkasnya.
Rapat tersebut menandai meningkatnya perhatian DPR terhadap peredaran narkotika yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga diduga telah merambah ke sektor usaha hiburan secara terorganisir.






