JAKARTA – Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil, memeriksa, dan mentersangkakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pasalnya, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dito sangat jelas disebut oleh saksi bahwa menerima uang. Ini arahan Presiden Prabowo bahwa tidak tebang pilih dalam proses hukum. Jadi kami minta KPK panggil, periksa, dan tersangkakan Dito. Kalau bisa tangkap saja,” kata Al Maun dalam orasinya di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/25).
Al Maun menerangkan, kasus besar yang mencoreng wajah pemerintahan era Jokowi pada tahun 2023 adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tangkap koruptor kalau negara ini mau baik. Dan KPK harus berani mengusut tuntas kasus BTS,” tegasnya.
Al Maun mengungkapkan, anggaran total proyek tersebut mencapai Rp28 triliun, yang sejatinya ditujukan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di seluruh Indonesia. Namun sayangnya, anggaran tersebut dikorupsi oleh Johnny G. Plate eks Menkominfo dan sejumlah pihak lainnya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun, dengan hanya Rp1,7 triliun yang berhasil dikembalikan.
“Kami meminta kepada KPK untuk menelusuri kembali keterlibatan Menpora Dito soal aliran dana sebesar 27 miliar atas dasar pengakuan Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy di persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.