Menanti Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Pare-Pare

MAKASSAR –  Surat Perintah (Sprint) Penyidikan kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kabarnya terbit di 10 Juli 2025 lalu.

Banyak pihak belakangan ini menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Parepare tahun anggaran 2017-2018.

Sorotan juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melalui akun website miliknya.

“Kasus Korupsi Diskes Parepare Mandek,” tulis website BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, 30 Januari 2025.

Kabar penetapan tersangka terhadap Taufan Pawe, mantan Wali Kota Parepare mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto.

Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan. Ia bahkan telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel dan memastikan bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Taufan Pawe.

“Penetapan (tersangka) itu belum ada,” kata Didik, dikutip dari legionnews.com, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Didik mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini kembali mencuat setelah adanya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penanganan tindak pidana korupsi oleh jajaran Polda di Mabes Polri.

“Jadi kemarin itu ada monev penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (Kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare),” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, tim Polda Sulsel yang diwakili oleh Dedi dan timnya memaparkan kondisi dan sejauh mana penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare pada era kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Wali Kota.

“Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Bahkan dalam pertemuan tersebut bukan hanya Polda Sulsel tapi termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta memaparkan terkait kasus yang ditangani di wilayah masing-masing,” tutur Didik.

Didik menambahkan bahwa perkembangan perkara lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Untuk penetapan tersangka belum, nanti kalau misalnya ada informasi lain akan disampaikan,” tegasnya.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 yang memuat keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Didik menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas pandangan hakim dalam menilai sebuah kasus.

Ia menjelaskan bahwa pandangan Mahkamah Agung tersebut hanya menjelaskan pleidoi dari pengacara tersangka Muhammad Yamin, dan tidak ada saksi yang memberikan pembenaran terkait kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *