Maftuh Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Tentang Penghapusan Piutang Pelaku Usaha UMKM

Jakarta – Maftuh seorang aktivis mahasiswa sangat mengapresiasi langkah dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dalam bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 dikarenakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Pada hari Selasa (5/11/24), Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya.

“Saya sebagai aktivis mahasiswa sekaligus anak nelayan sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo terkait penendatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya. Disini kita bisa melihat bahwa Presiden Prabowo Subianto emang betul-betul ikhlas untuk rakyat Indonesia,” ujar Maftuh dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (8/11/24).

Maftuh menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah tepat mengambil keputusan tersebut demi kelangsungan para pelaku usaha UMKM yang tidak dapat membayar piutangnya.

“Saya sebagai anak nelayan sangat berterima kasih atas kebijakan pak Presiden Prabowo Subianto yang selalu pro terhadap Rakyat menengah kebawah,” tutup Maftuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *