Mabes Polri Didesak Tersangkakan Anggota DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia, Ada Apa?

JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Garut telah mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan berintegritas. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, yang memberhentikan tetap Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU lainnya, membuktikan adanya pelanggaran etik berat.

Persidangan DKPP mengungkap penambahan suara secara signifikan dan sistematis untuk Calon Anggota DPR RI Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, di empat Kecamatan: Cilawu, Pakenjeng, Pameungpeuk, dan Cisewu. Perubahan suara tersebut bukan kesalahan teknis, melainkan hasil pengalihan suara partai lain dan konversi suara tidak sah menjadi suara sah yang dilakukan secara sengaja. Fakta ini menunjukkan adanya manipulasi hasil pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) Badi Farman menerangkan, putusan DKPP juga membuka dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi kepada oknum penyelenggara Pemilu demi meloloskan seorang calon legislatif ke Senayan. Namun hingga kini, proses hukum pidana di Mabes Polri terhadap dugaan tersebut belum berjalan transparan dan tuntas. Pihak yang telah dijatuhi sanksi etik telah dihukum, sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan aktor intelektual manipulasi suara masih bebas.

“Mendesak Mabes Polri untuk segera mentersangkakan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia karena diduga kuat memerintahkan mantan Ketua KPU Garut Dian Hasanudin untuk melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024,” ujar Badi Farman dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (27/1/26).

Diduga memerintahkan penggelembungan suara, lanjutnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Masyarakat telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus penggelembungan suara Pileg 2024 di Kabupaten Garut. Akan tetapi kasus tersebut sampai hari ini belum ada titik kejalasan di Mabes Polri.

Selain itu, PB LESDAMI mendesak DPP Partai NasDem untuk memecat Lola Nelria Oktavia dari keanggotaan partai dan jabatannya selaku Anggota DPR Fraksi NasDem, karena telah mencedarai proses demokrasi dan diduga kuat sebagai aktor yang memerintahkan untuk terjadinya penggelembungan suara untuk dirinya hingga terpilih sebagai Anggota DPR RI.

“Mendesak DPP Partai NasDem agar memecat Lola Nelria Oktavia dari keanggotaan partai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas dugaan keterlibatannya dalam skandal manipulasi suara Pileg 2024 di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *