Jakarta – Baru-baru ini mengendus kabar KPK yang mendeteksi adanya distribusi ilegal 5 ton ore nike ( biji nikel) ke Cina. Biji nikel itu diduga berasal dari dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia yakni Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng). Hal ini mencuat dipublik lantaran pemerintah tidak mau bertanggung jawab atas ekspor biji nikel.
Padahal dengan tegas pemerintah melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Tujuan pemerintah yaitu meningkatkan nilai tambah nikel melalui hilirisasi. Apalagi tren penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat di dunia, dimana nikel adalah bahan baku penting untuk memproduksi baterai.
Larangan ekspor mineral mentah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 103 tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri.
Menyoroti hal tersebut, Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) PB HMI menilai adanya mafia tambang dan mineral dalam pemerintahan Jokowi hari ini.
Raihan Al Afif selaku Direktur Ekonomi Digital LEMI PB HMI, menilai tidak logis pemerintah tidak tahu menau soal ekspor biji nikel tersebut, padahal aktivitas itu sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Kasus ini bukan main main, bayangkan aja ada 5 Ton Nikel yang dibawa keluar dari negara kita, artinya itu setara dengan 5, 14 Triliunan Rupiah negara mengalami kerugian,” ujar Raihan dalam keterangan persnya, Sabtu (1/7/23).
Dalam kasus ini, LEMI PB HMI menyoroti juga kinerja dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BKPM Bahlil Ladahlia.
“Hari ini rakyat sudah cerdas semua, jadi mustahil pemerintah terkait terutama Menko Marves dan BKPM tidak tau menau soal ekspor tersebut,” ucapnya.
Menyoroti hal demikian, LEMI PB HMI meminta Menko Marves dan BKPM Jagan mengeluarkan statemen tidak tau di media soal ekspor tersebut.
“Jelas sikap kami di LEMI PB HMI adalah meminta pertanggungjawaban Kementerian terkait, adanya dugaan Ekspor Nikel ke China, lantas tugas Menteri itu apa?” tegas Pemuda pegiat sosial ini.
“Kasus ekspor ilegal Ore Nikel, bukanlah kasus biasa. adanya banyak kerugian negara akibat ulah para tangan nakal tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ilegal ini yang diduga terjadi sejak 2021, LEMI PB HMI meminta agar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BKPM Bahlil Ladahlia bertanggungjawab, bila perlu segera mundur dari jabatannya.
Mengutip dari beberapa media bahwa Indonesia masih mengekspor bijih nikel mentah (raw materials), devisa yang diraih hanya US$ 1,1 miliar. Tetapi, ketika melakukan hilirisasi tahun 2021, nilai ekspor Indonesia nikel melonjak menjadi US$ 20,8 miliar, naik 18 kali. Larangan ekspor nikel mentah digugat oleh Uni Eropa di WTO
Mengamati kasus tersebut, LEMI PB HMI menilai adanya Mafia Tambang dan Minerba dalam struktur pemerintahan Jokowi hari ini. Padahal negara Indonesia sendiri penghasil nikel terbesar di dunia, malah sebaliknya diatur oleh Uni Eropa soal Ekspor Nikel.
“LEMI PB HMI menilai adanya kepentingan asing yang bermain, serta para oligarki luar. Pemerintahan tidak mungkin tidak tahu soal ini. Kita bisa melihat inilah bukti kekayaan negara kita akan dijual ke pihak asing akibat berpolitik dengan para oligarki,” pungkasnya.