Legislator Golkar Enrekang Tegur Inspektorat Saat Rapat Kerja

Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang dan DPRD baru-baru ini menggelar rapat lerja pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pengelolaan keuangan daerah. Rapat menyoroti peran pengawasan Inspektorat yang dinilai tak proaktif.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Ikrar Eran Batu. Turut hadir Plt Sekda Enrekang Zulkarnain Kara, BPKAD, Kepala Dinas PUTR, dan Inspektorat Kabupaten Enrekang.

Pernyataan perwakilan Inspektorat Kabupaten Enrekang yang menyebutkan bahwa sertifikasi guru tidak masuk dalam review keuangan tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan tidak ada permintaan dari pimpinan.

Hal itu, memicu reaksi keras dari anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Idris Sadik. politisi Partai Golkar itu menilai pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari Inspektorat, karena tugas dan fungsi utama mereka adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pernyataan seperti itu tidak boleh keluar dari Inspektorat karena itu adalah kewajiban tugas dan fungsi Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegas Idris.

Dalam rapat itu, DPRD Kabupaten Enrekang menekankan pentingnya Inspektorat melakukan pengawasan keuangan yang efektif dan transparan. Inspektorat Daerah memiliki peran strategis untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan, mendeteksi potensi penyimpangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna mendorong peningkatan kualitas kinerja keuangan pemerintah daerah.

DPRD Kabupaten Enrekang juga menggarisbawahi bahwa pengawasan keuangan daerah bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, tetapi juga merupakan tugas bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada sinergi dan kolaborasi yang baik antara Inspektorat, DPRD, dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, diharapkan Inspektorat Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan peran dan fungsinya dalam melakukan pengawasan keuangan daerah, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Pos terkait