LBH Qisth Desak Kapolda Sumsel Beri Atensi Penuh Kasus AMDK Winro, Sinyalemen Intervensi Oknum Polisi Mencuat

Palembang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk memberikan atensi penuh dan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro. Desakan itu disampaikan menyusul munculnya indikasi kuat adanya upaya intervensi oknum aparat kepolisian sebelum laporan polisi resmi diajukan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 303/Q/AnP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumsel. Surat ini diajukan setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/ Polda Sumsel resmi diterima pada 9 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pelanggaran standar pangan oleh PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, produsen AMDK Winro.

Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, menegaskan bahwa permohonan atensi tersebut bukan sekadar permintaan percepatan perkara biasa.

“Ini bukan hanya soal mempercepat proses laporan pidana. Ini soal menjaga integritas proses hukum itu sendiri. Kami melihat ada rangkaian peristiwa yang patut diduga sebagai upaya menggiring perkara ini keluar dari jalur hukum formal,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (16/3/26).

Menurut Hidayat, indikasi intervensi tersebut bahkan sudah muncul sebelum laporan polisi diajukan secara resmi.

“Jika sebelum ada laporan polisi saja sudah ada pihak-pihak yang sedemikian aktif mencoba memfasilitasi penyelesaian di luar proses hukum, maka setelah laporan resmi ini masuk ke Polda Sumsel, risiko intervensi yang lebih terstruktur tentu menjadi kekhawatiran yang sangat serius,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2025, ketika seorang konsumen di Kota Prabumulih menemukan benda asing di dalam empat botol produk AMDK Winro dengan kode produksi 8997204640090. Temuan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu keresahan publik secara luas.

Alih-alih menarik produk dari peredaran atau memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat, pihak perusahaan justru mengirimkan ancaman langkah hukum kepada konsumen pada 28 Oktober 2025.

“Alih-alih menjelaskan kepada publik, yang muncul justru ancaman kepada konsumen. Ini sikap yang sangat problematik dalam perspektif perlindungan konsumen,” kata Hidayat.

Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, tim LBH Qisth kemudian membeli 10 dus produk Winro di pasaran pada 1 November 2025. Hasilnya, kembali ditemukan benda asing dalam produk yang sama.

Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium terakreditasi milik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang di bawah Kementerian Perindustrian.

Hasil uji laboratorium yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 menunjukkan fakta mengejutkan: produk tersebut tidak memenuhi standar SNI 6241:2023 pada beberapa parameter penting, termasuk kadar zat terlarut, tingkat kekeruhan, serta kandungan karbon organik.

“Temuan laboratorium ini bukan opini, ini bukti ilmiah yang sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pidana,” ujar Hidayat.

Namun yang menjadi perhatian serius LBH Qisth bukan hanya soal kualitas produk, melainkan rangkaian peristiwa yang mengindikasikan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam upaya mediasi informal.

Menurut Hidayat, beberapa kejadian yang dialami konsumen menunjukkan pola pendekatan yang tidak lazim.

Di antaranya, perwakilan perusahaan yang mendatangi konsumen untuk meminta sampel produk, undangan mediasi oleh kepala desa yang disebut akan dihadiri anggota kepolisian, hingga pertemuan antara pihak perusahaan dan konsumen yang didampingi oleh seorang oknum polisi.

“Pertanyaannya sederhana: atas dasar kewenangan apa aparat hadir sebagai mediator, sementara saat itu bahkan belum ada laporan polisi yang masuk?” ujar Hidayat.

Ia menilai kehadiran aparat dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ketika ada anggota aparat yang mendampingi pihak perusahaan dalam pertemuan dengan konsumen, publik tentu bertanya-tanya: ini posisi aparat sebagai penegak hukum atau sebagai pihak yang membantu penyelesaian di luar hukum?” katanya.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Sumsel, LBH Qisth menilai perbuatan perusahaan patut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum secara kumulatif.

Di antaranya ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta kewajiban pemenuhan standar produk berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sementara terhadap dugaan intervensi aparat, Hidayat mengingatkan adanya potensi pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kemungkinan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Dalam suratnya, LBH Qisth juga mengajukan sejumlah permohonan kepada Kapolda Sumsel, mulai dari percepatan proses penyelidikan hingga pemeriksaan internal terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin perkara ini menjadi kabur. Justru karena ini menyangkut kesehatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, maka prosesnya harus transparan, profesional, dan bebas dari intervensi,” tegas Hidayat.

Ia menegaskan bahwa LBH Qisth tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar perkara produk minuman. Ini sudah menyentuh dua hal yang sangat fundamental: keselamatan konsumen dan integritas penegakan hukum. Karena itu kami berharap Kapolda Sumsel benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,” pungkasnya.

Kasus AMDK Winro kini memasuki fase krusial. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan mampu mengusut dugaan pelanggaran produk sekaligus menjawab pertanyaan mengenai integritas proses penanganan perkara di baliknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *