KPU Nyatakan 24 Berkas Parpol Lengkap

BelaRakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan berkas 24 partai politik (parpol) lengkap. Kemudian, berkas 16 parpol lainnya masih diperiksa. Sebelumnya, sudah ada 40 parpol yang mendaftar ke KPU. Tapi baru 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Bacaan Lainnya

Inilah daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Saat ini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.

“Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa,” ujar Idham.

Inilah daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Sementara, 3 parpol lain tidak mendaftar ke KPU sampai batas waktu penutupan.

“3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran,” ungkap Komisioner KPU RI August Melasz.

Pos terkait