JAKARTA — Pusaran perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terus meluas, menyingkap lingkar kekuasaan terdekat yang kini satu per satu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (21/1/2026), penyidik memeriksa para saksi kunci untuk menautkan kepingan peristiwa, dari ruang kerja hingga jejaring personal yang diduga mengetahui atau terhubung dengan aliran dana perkara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama ajudan pribadi bupati, Muhamad Reza, hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan. Kehadiran keduanya menandai pendalaman penyidikan pada poros administrasi dan kedekatan personal, dua simpul yang kerap menentukan arah kebijakan dan komunikasi dalam pemerintahan daerah.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pernyataan tersebut menegaskan fokus penyidik pada penggalian fakta, peran, serta relasi antar pihak yang relevan dengan konstruksi perkara.
Tak berhenti di situ, KPK memanggil delapan saksi dalam satu hari. Mereka adalah Muhamad Reza (ajudan bupati), H. Endin Samsudin (Sekda Kabupaten Bekasi), Yuda Nugraha (staf tersangka Sarjan), Romli Romliandi alias Obing (Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi), Arief Firmansyah (karyawan swasta), Endung Mulyadi (wiraswasta), Ilan Setiawan (wiraswasta), dan Suwaji (wiraswasta). Ragam latar belakang saksi menunjukkan penyidikan yang menyisir lintas sektor (pemerintahan, BUMD, hingga swasta-red).
Pemanggilan ini dipahami sebagai upaya menelusuri alur komunikasi, pengondisian proyek, serta kemungkinan pengetahuan saksi atas dugaan praktik suap yang sebelumnya terungkap. Dalam perkara pengadaan dan infrastruktur, detail administratif kerap menjadi penentu: siapa mengetahui apa, kapan, dan dalam konteks kebijakan atau pelaksanaan apa.
Secara yuridis, penyidikan ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut melarang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, sekaligus menegaskan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima.
Dalam bingkai etika asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dipanggil berstatus saksi dan memiliki hak konstitusional untuk memberikan keterangan secara bebas serta memperoleh proses hukum yang adil. Penegakan hukum dituntut berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa prasangka maupun penghakiman dini.
Kasus ini menjadi cermin bagi tata kelola daerah: bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan napas pemerintahan. Di tengah riuh pembangunan, hukum hadir sebagai penunjuk arah menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang, memastikan proyek publik tetap berpihak pada kepentingan rakyat, dan meneguhkan harapan bahwa keadilan bekerja setia, setapak demi setapak.
(CP/red)






